Gus Menteri: Kepala Desa Dituntut Berikan Data Akurat kepada Kemendes PDTT Demi Kemanusiaan

BENTENGSUMBAR.COM - Pendataan berbasis SDGs Desa sudah berakhir pada tanggal 31 Mei 2021 yang dimulai sejak 1 Maret 2021 lalu.
Apa itu SDGs Desa?

Berawal dari pelaksanaan Millennium Development Goals (MDGs) yang berakhir tahun 2015, kemudian dilanjutkan sebuah kesepakatan dalam Sidang Umum PBB pada September 2015, dengan sebuah Agenda 2030 yakni Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs).

SDGs bertujuan untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Di Indonesia, disebut dengan nama ‘SDGs Desa’ sebagai role pembangunan berkelanjutan yang masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021, berlandaskan kepada Permendesa PDTT No. 13/2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, tertanggal  14 September 2020.

Permendes Nomor 13 tahun 2020 itu menjadi dasar bagi 74.953 desa dalam menyusun rencana kerja dan APBDes 2021.

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar – sering disapa Gus Menteri jadi pembicara kunci dalam Rapat Koordinasi Nasional Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Perpustakaan Nasional, 8 Juni 2021, menyatakan bahwa Dana Desa sangat berikan ruang untuk menangani persoalan perempuan dan anak, seperti yang tertulis dalam cuitan di Twitter melalui akun @kemendespdtt, hari Selasa, 8 Juni 2021.

“Desa Ramah Perempuan dan Desa Peduli Anak akan menjadi episentrum baru pembangunan yang mendorong meningkatnya kesejahteraan dan kesehatan, akses terhadap pendidikan yang berkualitas, menurunkan angka perkawinan anak, menumbuhkan pusat ekonomi yang berbasis rumahan sehingga ibu rumah tangga memiliki otonomi dalam pendapatan rumahan,” demikian Gus Menteri menyapa.

Terkait dengan dibutuhkannya Data SDGs Desa seperti dilansir dari Laman kemendesa.go.id, pada Minggu, 6 Juni 2021. “Perlu saya tegaskan lagi, bahwa data itu mutlak diperlukan di mana pun kita hidup, kita ini butuh data. Dan data itu harus valid, bukan hanya valid, harus lengkap, bukan hanya lengkap, tapi juga harus terus terupdate,” ungkap Menteri Halim Iskandar.

“Maka Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di tahun 2021 ini menekankan kepada seluruh desa untuk melakukan pemutakhiran data berbasis SDGs  Desa,” jelas Menteri Halim Iskandar.

“Kalau tidak ada data, pasti adu otot bukan adu data. Adu otot antara kepala desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama elit-elit desa, terkait dengan mau dipakai apa dana desa ini,” ujar Gus Menteri.

“Tapi ketika sudah punya data yang lengkap, maka yang jadi dasar di dalam membahas penggunaan dana desa adalah adu data, bukan adu otot,” jelasnya. 

Laporan: H. Ali Akbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »