Jelang Vonis Habib Rizieq, PA 212: Rakyat vs Jaksa Provokatif

Jelang Vonis Habib Rizieq, PA 212: Rakyat vs Jaksa Provokatif
BENTENGSUMBAR.COM - Jelang vonis Habib Rizieq Shihab besok, simpatisan tokoh Front Pembela Islam itu bakalan datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur lho. Diyakini besok yang mendatangi sidang vonis Habib Rizieq adalah gerakan rakyat vs jaksa lho.


Wakil Sekretaris Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Novel Bamukmin mengatakan PA 212 tidak membentuk panitia untuk penyambutan vonis Habib Rizieq. Pun demikian, PA 212 tidak berkoordinasi untuk agenda besok tersebut.


Novel mengaku tak tahu bakal seperti apa penyambutan massa atas sidang penentuan Habib Rizieq. Sebab PA 212 memang tak membuat kepanitiaan untuk acara tersebut.


“Saya kurang tahu untuk gimana aksi besok, karena kami dari PA 212 tidak membuat panitia dan tidak juga berkoordinasi dengan pihak manapun,” kata dia, dilansir dari Hops.id, Rabu 23 Juni 2021.


Meski tidak ada penyambutan maupun aksi mendatangi sidang penentuan Habib Rizieq, Novel memberikan sinyal gerakan rakyat akan mendatangi PN Jakarta Timur.


“Jadi kegiatan besok murni gerakan rakyat dari unsur manapun yang peduli dengan keadilan dan juga mereka siap menanggapi tantangan jaksa yang telah memprovokasi,” ujarnya.


Nah jelang sidang penentuan Habib Rizieq besok di PN Jakarta Timur, polisi mengancam akan memburu koordinator aksi jika aksi massa menimbulkan kerumunan.


Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan peserta aksi yang datang berkerumun dan melanggar protokol kesehatan maka akan dibubarkan.


Selain itu, Kombes Erwin kalau peserta aksi menimbulkan kerumunan maka polisi akan menguber dan memburu koordinator aksi.


“Dan meminta pertanggungjawabannya dari para koordinatornya, mengingat Jakarta sekarang sedang tinggi-tingginya penyebaran covid-nya,” ucap Erwin kepada CNN Indonesia.


Habib Rizieq akan menghadapi sidang vonis perkara penyebaran hoax hasil tes usap Covid-119 di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat. Habib Rizieq dituntut enam tahun penjara oleh jaksa dalam kasus ini. Sedangkan Hanif Alatas dan Direktur Utama RS UMMI, Andi Tatat dituntut dua tahun penjara.


(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »