Jemaah yang Tarik Dana Haji Konsekuensinya Kemungkinan Tidak Berhaji Seumur Hidup, Begini Penjelasan BPKH

Jemaah yang Tarik Dana Haji Konsekuensinya Kemungkinan Tidak Berhaji Seumur Hidup, Begini Penjelasan BPKH
BENTENGSUMBAR.COM - Pemerintah mengizinkan jemaah haji untuk menarik setorannya. Namun, ada konsekuensinya. Kemungkinan tidak akan mendapatkan kesempatan berhaji sepanjang hidupnya. Mengapa? 


"Kalau ditarik, tentu akan mengakibatkan kehilangan antrean, proses awal lagi. Jadi memang ada konsekuensinya," ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, Senin, 7 Juni 2021. 


Artinya, jemaah yang kini berusia 50 tahun, hampir dipastikan tidak akan mendapatkan jatah berhaji lagi. Terutama untuk jemaah haji reguler yang difasilitasi pemerintah. 


Saat ini, antrean haji mencapai belasan tahun. Pembatalan haji dalam dua tahun terakhir, 2020 dan 2021, membuat antrean bertambah panjang. 


Anggito mengakui, beberapa calon jemaah haji ada yang menarik dananya. Jumlahnya sekitar 600 orang. Sementara jemaah yang telah melunasi biaya hajinya tercatat 196.865 orang. 


Anggito mengimbau calon jemaah haji untuk tetap menempatkan dananya di BPKH atau di bank syariah yang ditunjuk oleh BPKH karena ada nilai manfaatnya. 


"Kami mengelola dengan baik dan nilai manfaatnya juga bisa dirasakan oleh jamaah tunggu dalam bentuk virtual account," katanya. 


Anggito juga mengatakan bahwa hampir separuh dari biaya pemberangkatan haji disubsidi oleh BPKH melalui pengelolaan dana manfaat jemaah haji. Rata-rata biaya haji sebesar Rp70 juta. Namun, jemaah hanya membayar tunainya sebesar Rp35 juta 


Anggito Abimanyu sekaligus membantah bahwa dana haji diinvestasikan ke proyek infrastruktur. Dia mengatakan, dana haji diinvestasikan secara aman. Pada 2020, dana haji yang dikelola BPKH membukukan surplus lebih dari Rp5 triliun. Dana kelolaan haji juga tumbuh di atas 15 persen. 


Menurutnya, BPKH selalu berhati-hati dalam menginvestasikan dana haji. Karenanya alokasi investasi ditujukan kepada investasi dengan profil risiko rendah hingga moderat. Kata Anggito, 90 persen dana haji diinvestasikan dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi. 


"Sudah ada izin dalam bentuk surat kuasa atau akad wakalah dari jamaah haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jamaah untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan untuk keperluan jamaah haji melakukan perjalanan ibadah haji," lanjut Anggito. 


Hingga Mei 2021, saldo dana haji mencapai Rp150 triliun. Anggito memastikan tidak ada utang akomodasi ke Arab Saudi.


(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »