Kapolri Bongkar Jalur Sepeda, Annisa Pohan Nyinyir: Kok Urusin Orang, Ada Kepentingan Pribadi?

Kapolri Bongkar Jalur Sepeda, Annisa Pohan Nyinyir: Kok Urusin Orang, Ada Kepentingan Pribadi?
BENTENGSUMBAR.COM -  Polemik jalur sepeda yang direncanakan bakal dibongkar Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapat berbagai tanggapan, di antaranya Istri Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Annisa Pohan.


Menanggapi wacana tersebut, melalui akun jejaring media sosial Twitter miliknya, Annisa Pohan menyatakan ketidaksetujuannya.


Hal itu lantaran dia sangat mendukung adanya jalur sepeda agar ada para pesepeda di Ibu Kota bisa berkendara dengan aman dan nyaman.


“Saya sebagai warga Jakarta dan pengguna sepeda, mendukung adanya jalur sepeda, karena dengan adanya jalur khusus, malah tidak mengganggu kendaraan bermotor, tidak seperti sebelumnya,” kicau Annisa Pohan, dilansir dari Hops pada Jumat, 18 Juni 2021.


Lebih lanjut, dia menyayangkan pernyataan dari orang nomor satu di Polri tersebut. Menurutnya, kota kebanggaan Republik Indonesia ini ingin berkembang dan jadi lebih baik.


Dia pun mempertanyakan mengapa langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi Ibu Kota lebih baik bagi semua kalangan harus di


“Sebuah kota mau maju kok dihalangi-halangi, kayak enggak ada urusan lain yang lebih penting yang harus diurus,” tutur Annisa.


“Mungkin ada kepentingan pribadi? Mau bebas naik sepeda di tengah jalan dan dengan kecepatan tinggi tanpa harus tertib masuk ke jalur sepeda yang harus antri dan lebih mengurangi kecepatan? Ada apa sih ini sebenarnya? Kok tiba-tiba jalur sepeda mau dibongkar?,” sambungnya.


Pengamat transportasi dari Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang mengatakan Polisi sama sekali tak berhak membongkar jalur sepeda yang sudah dibangun Anies.


Sebab jalur itu, kata dia, merupakan fasilitas umum yang dilindungi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas. “Polisi apakah punya wewenang membongkar fasilitas umum yang dilindungi Undang-undang?” kata dia, disitat Jumat 18 Juni 2021.


Bagi dia, bakal sangat aneh kalau Polisi justru akan membongkar jalur gowes inisiasi Anies Baswedan itu. “Aneh itu. Sudah dibangun atas dasar UU kok malah dibongkar,” sambungnya.


Deddy juga menyatakan, jalur gowes itu tidak dibangun dengan sembarangan. Sebab sudah sesuai dengan arahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU).


Maka itu, kepolisian sama sekali tak memiliki kewenangan untuk membongkar jalur sepeda yang didasarkan pada UU.


“Apakah polisi bisa membongkar? Itu kan fasilitas umum, untuk masyarakat juga. Kenapa harus dibongkar?” kata Deddy.


Dia justru heran dengan usulan yang datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. “Saya tidak tahu mengapa Komisi III menyuruh membongkar. Padahal itu (jalur sepeda) sudah perintah UU,” ujarnya.


Semestinya, Sahroni meminta Polri untuk menambah jalur sepeda di perkotaan. Bukan malah mengusulkan dan meminta agar jalur sepeda besutan Anies dibongkar atau dihilangkan dari Ibu Kota.


Jalur sepeda yang dibuat Anies itu, adalah upaya Pemprov DKI Jakarta mengurangi dan membatasi penggunaan kendaraan bermotor di jalan raya. Itu sebabnya pula, Pemprov DKI membangun jalur pedestrian dan jalur sepeda, serta memaksimalkan angkutan umum.


(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »