Refly Harun Sebut Jaksa Bernafsu Penjarakan Rizieq, Ferdinand: Komentar Bodoh

Refly Harun Sebut Jaksa Bernafsu Penjarakan Rizieq, Ferdinand: Komentar Bodoh
BENTENGSUMBAR.COM - Mantan Politisi Demokrat, Ferdinand Hutahaean menanggapi pernyataan Refly Harun yang menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang Habib Rizieq Shihab bernafsu memenjarakan eks pentolan FPI itu.


Ferdinand Hutahaean lewat cuitannya di Twitter, Selasa 1 Juni 2021, menilai pernyataan Refly Harun soal Rizieq Shihab itu seolah pakar hukum tata negara tersebut tak mengerti soal hukum.


“Ini sih bukan komentar orang yang memahami hukum apalagi berlabel pakar hukum,” cuit Ferdinand.


Menurutnya, keputusan vonis terdakwa yang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa mewajibkan secara etika dan moral bagi jaksa penuntut untuk mengajukan banding.


Hal itu, kata Ferdinand, sebagai pertanggungjawaban jaksa terhadap pihak penuntut.


Oleh karena itu, Ferdinand Hutahaean menilai pernyataan Refly Harun soal jaksa mengajukan banding terhadap vonis Rizieq Shihab tersebut adalah komentar yang bodoh.


“Putusan yang jauh lebih rendah dari tuntutan mewajibkan secara etika dan moral bahwa Jaksa harus banding. Itu sebagi pertanggung jawaban secara etik atas tuntutan yang dimohonkan. Ini sih komentar bodoh!,” tegasnya.


Mengutip Sindonews.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terpidana Habib Rizieq Shihab.


Diketahui, dalam dua perkara tersebut Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara dan denda Rp20 juta.


Terkait hal itu, pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan bahwa langkah JPU tersebut terkesan hanya ingin memanjang-manjangkan persoalan.


“Terlihat betul JPU sangat bernafsu mengandangkan (memenjarakan) Habib Rizieq. Karena kenapa? Sebenarnya kalau kita melihat fakta-fakta persidangan, kebetulan saya menjadi ahli, baik di Megamendung, Petamburan maupun di RS ummi. Sesungguhnya kita tahu bahwa banyak fakta yang tak terbukti. Banyak fakta yang tidak bisa membuktikan tuntutan dari JPU,” kata Refly Harun lewat videonya yang tayang di kanal Youtube miliknya, Senin 31 Mei 2021.


Ia pun menjelaskan, sebagai contoh kasus penghasutan yang akhirnya majelis hakim tidak menggunakan Pasal 160 penghasutan tersebut. Demikian penggunaan pasal-pasal lainnya termasuk Undang-undang Organisasi Masyarakat atau Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017, juga tidak digunakan.


“Nah satu-satunya yang digunakan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Undang-undang ini kita sebut dengan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dalam sidang pun saya mengatakan unsurnya tak terpenuhi juga. Tentunya, rupanya hakim tentu tidak mau melalui JPU atau penegak hukum yang barangkali instrumen-instrumen kekuasan kehilangan muka. Kemudian tetap dihukum walaupun hukumannya ringan,” jelasnya.


Refly Harun kemudian memandang, apabila jaksa penuntut umum melakukan banding dengan perspektif bahwa Rizieq Shihab telah melakukan kejahatan dalam protokol kesehatan maka sesungguhnya sangat aneh. Sebab, menurutnya, banyak pihak yang juga melakukan hal serupa.


“Ya termasuk Presiden Jokowi misalnya, yang terbaru Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak. Dan banyak pihak lainnya termasuk menantu dan putra Presiden Jokowi sendiri yang disebutkan secara blak-blakan secara jelas oleh Habib Rizieq dalam pembelaanya (pledoi-pledoinya),” ujarnya.


Source: terkini.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »