Vonis HRS Janggal, Pentolan 212 Soroti Kelakuan Hakim

Vonis HRS Janggal, Pentolan 212 Soroti Kelakuan Hakim
BENTENGSUMBAR.COM - Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin menganggap ada kejanggalan dalam vonis terdakwa Habib Rizieq Shihab. 


Dalam perkara tes swab RS Ummi, Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh hakim.


Novel pun membandingkannya dengan perkara Petamburan. 


"Di kasus Petamburan itu bisa kurang dari setengah. Dari yang dua tahun jadi delapan bulan," kata Novel Bamukmin, dilansir dari GenPI.co, Jumat, 25 Juni 2021. 


Novel membeberkan, kalau memang sudah memenuhi unsur-unsur tertentu, memutuskan vonis setengah pun bisa. 


Kalau kasus Petamburan bisa delapan bulan, kenapa kasus RS Ummi ini tidak. 


"Ini jelas ada dugaan pesanan. Kalau terbukti hakim harus dipecat dan jaksa juga dipecat," katanya. 


Sebab, permasalahan hukum harusnya jauh dari perkara politik.


Jika sampai digabung-gabungkan, jelas ini merupakan sebuah kezaliman yang luar biasa. 


Novel memang menduga kasus HRS ini ada hubungannya dengan Pilpres 2024. 


Vonis empat tahun yang dijatuhkan tujuannya untuk membungkam HRS hingga pesta politik selesaipada 2024. 


"Sebab, kalau sekarang 2021 ditambah vonis empat tahun, HRS bisa keluar pada 2025 awal," kata Novel.


(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »