Gus Najih Maimun Dipolisikan Atas Tuduhan Ujaran Kebencian, Ini Kata Muannas Alaidid

BENTENGSUMBAR.COM - Akhirnya Gus Najih Maimun resmi dilaporkan ke polisi oleh Barisan Ksatria Nusantara (BKN) atas dugaan ujaran kebencian.

Hal itu diungkap oleh pengacara Muannas Alaidid, SH, CTL., melalui postingan di akun twitternya, @muannas_alaidid pada Sabtu, 17 Juli 2021.

Muannas mengatakan, Gus Najih Maimun dilaporkan atas tuduhan dugaan menyebarkan berita bohong yang memecah belah dengan menyebut Pemerintah RI mendukung pembantaian massal lewat vaksin covid, sekaligus tuduhan membabi buta lainnya terhadap PBNU.

"1. Alhamdulilah Gus Najih Maimun akhirnya resmi dilaporkan BKN (Barisan Ksatria Nusantara) dugaan menyebarkan berita bohong yg memecah belah dg menyebut Pemerintah RI mendukung pembantaian massal lewat vaksin covid, sekaligus tuduhan membabi buta lainnya thd PBNU @nuchannels," cuit akun @muannas_alaidid, seperti dikutip BentengSumbar.com, Sabtu, 17 Juli 2021.

Pada cuitan berikutnya, Muannas menyertakan tangkapan layar Laporan Polisi dan berita salah satu media online.

Ditegaskan Muannas, Gus Najih Maimun harus dipanggil pihak kepolisiab, kalau perlu ditangkap.

Pasalnya, jelas Muannas, sikap Gus Najih Maimun belakangan ini sangat jauh dari ulama panutan NU, yaitu Mbah Maimun dan kiai NU lainnya.

Secara pribadi, Muannas Alaidid mengaku mendukung proses hukum terhadap Gus Najih Maimun.

"2. Beliau harus dipanggil kalo perlu tangkap aja sikapnya belakangan ini sangat jauh dari ulama panutan NU Mbah maimun & kiai NU lainnya, saya pribadi mendukung proses hukum terhadapnya @divisihumaspolri https://t.co/bXzOUPSeCp," tulis Muannas.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »