Hakim PN Jakarta Timur yang Mengadili Rizieq Shihab Meninggal Dunia

BENTENGSUMBAR.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyampaikan berita duka atas meninggalnya hakim Suryaman yang pernah mengadili Rizieq Shihab dalam perkara penyebaran berita bohong atas hasil tes PCR. Berita duka itu disampaikan di akun Instagram @pn_jakartatimur.

"Semoga almarhum khusnul khatimah dan amal ibadahnya diterima Allah SWT," bunyi kalimat dalam foto yang diunggah akun Instagram PN Jakarta Timur.

Suryaman meninggal Sabtu, 10 Juli 2021. Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan Suryaman dimakamkan pada hari yang sama.

"Di Cirebon, di tempat kediaman beliau," kata Alex Adam saat dikonfirmasi, Ahad, 11 Juli 2021.

Suryaman adalah hakim anggota dalam majelis yang memeriksa dan mengadili perkara Rizieq Shihab beserta menantunya Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Bogor, Andi Tatat. Hakim anggota lainnya adalah Muarif. 

Sedangkan hakim ketua adalah Khadwanto.

Mereka menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Rizieq Shihab atas perkara itu.

Sementara Hanif Alatas dan Andi Tatat dihukum satu tahun penjara. 

Namun ketiganya sepakat mengajukan banding atas putusan.

Sumber: Tampo.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »