Hukuman Koruptor Terus Dikorting, Profesor Ayang: Wahai Maling Duit Rakyat, Silakan Pesta Pora Mumpung KPK Mati Suri

Hukuman Koruptor Terus Dikorting, Profesor Ayang: Wahai Maling Duit Rakyat, Silakan Pesta Pora Mumpung KPK Mati Suri
BENTENGSUMBAR.COM - Profesor Bidang Kajian Timur Tengah, Ayang Utriza Yakin, menyinggung soal tuntutan hukuman terhadap para koruptor yang terus-menerus dikorting.


Ayang Utriza mengomentari soal tuntutan terhadap Juliari Peter Batubara dan Edhy Prabowo yang terus dikurangi seiring berjalannya persidangan.


Dalam keterangannya, Ayang Utriza lantas menyebut bahwa KPK seolah sudah mati suri lantaran para 'maling duit rakyat' mendapatkan tuntutan yang tak sepadan.


"RIP @KPK_RI....," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @Ayang_Utriza.


Tak cukup sampai di situ, ia pun menyindir para koruptor dengan mempersilakan mereka untuk maling duit rakyat di negeri ini.


"Wahai para maling duit rakyat yang terhormat, silakan berpesta pora menggarong uang negeri ini," katanya melanjutkan.


Dengan sindiran keras, Ayang Utriza menyemangati para koruptor di tengah mati surinya KPK dan Undang-Undang tengan pemberantasan rasuah.


"Yuk, semangat ya para rampok uang rakyat mumpung KPK sudah mati suri & UU pemberantasan rasuah jadi impoten," tuturnya di akhir cuitan.


Pernyataan Ayang Utriza ini merupakan respons terhadap tuntutan hukuman terhadap tersangka korupsi bansos, Juliari Peter Batubara, dan tersangka korupsi benur, Edhy Prabowo, yang terus menerus dipotong.


Ia menanggapi cuitan Zainal Arifin Mochtar yang menyingung soal 'diskon' besar-besaran terhadap tuntutan hukuman Juliari Peter Batubara dan Edhy Prabowo.


"Awalnya tanpa ampun, kemudian korting dikit, eh jadinya diskon besar2an," kata akun @zainalamochtar.


Dalam cuitan tersebut, nampak tangkapan layar artikel yang menyampaikan perkembangan kasus korupsi dua mantan menteri Jokowi itu.


Awalnya, KPK membuka kemungkinan bahwa Juliari akan dijatuhi hukuman mati lantaran korupsi di tengah wabah atau bencana.


Namun, seiring berjalannya persidangan, Ketua KPK, Firli Bahuri, menyebutkan bahwa Juliari Peter Batubara dan Edhy Prabowo berpotensi untuk tak dihukum mati, melainkan dihukum seumur hidup.


Namun, belum lama ini, tuntutan hukuman untuk korupsi dana bansos yang dilakukan oleh Juliari Peter Batubara kabarnya kembali dikorting, yakni menjadi 11 tahun penjara, dan denda Rp500 juta.


Source: Pikiranrakyat-Depok.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »