Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Jansen Sitindaon Syok!

Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Jansen Sitindaon Syok!
BENTENGSUMBAR.COM - Politikus Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengaku kaget melihat peraturan statuta Universitas Indonesia (UI).


Sebagai alumni almater kuning, dirinya tercengang saat mengetahui bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. 


“Sebagai alumni UI kaget juga bacanya. Kok bisa statuta yang direvisi?,” ujar Jansen,  dalam akun Twitter-nya dan GenPI.co telah diizinkan mengutip, Selasa, 20 Juli 2021. 


Jansen mengaku sempat berpikir bahwa ujung dari polemik rektor UI Ari Kuncoro yang melakukan rangkap jabatan akan diminta memilih salah satu dari kedua titel tersebut. 


“Aku pikir ujungnya akan memilih salah satu jabatan. Karena dunia akademik ini, kan, paling tinggi etiknya dibanding yang lain. Apalagi dibanding politik,” terangnya. 


Kendati demikian, Jansen masih belum percaya dengan kejadian tersebut. 


Dirinya juga berharap dosen Fakultas Hukum UI menilai sendiri apa yang terjadi dengan universitas tempatnya mengajar. 


“Semoga dosen-dosen saya dulu di Fakultas Hukum UI yang ada didalam bisa menilai ini,” tandas dia.


Sementara, di sisi lain, Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah angkat suara terkait perubahan statuta Universitas Indonesia (UI) yang kini memperbolehkan rektor rangkap jabatan. 


Seperti diketahui, sebelumnya rektor UI Ari Kuncoro ketahuan rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. 


Hal tersebut terbongkar pascakejadian BEM UI yang memberikan julukan the king of lip service kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 


“Selamat ya Pak, aturannya sudah berubah,” ujar Febri dalam akun Twitter-nya dan GenPi sudah diizinkan untuk dikutip. 


Dirinya lantas mempertanyakan pengangkatan Ari Kuncoro menjadi seorang komisaris di BRI. 


“Dulu saat diangkat jadi komisaris pakai aturan lama atau baru? Pengangkatannya sah ga? Lalu gimana gaji dan fasilitas lain yang sudah pernah diterima? Bapak hebat, aturan bisa berubah gini,” ungkapnya. 


Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia. 


Salah satu aturan yang berubah yakni ketentuan terkait rangkap jabatan pimpinan universitas di perusahaan Badan Usaha Milik Negara. 


Menurut Febri, ada perubahan signifikan dari Pasal 35 ke Pasal 39 PP Nomor 75 Tahun 2021. 


Salah satunya yakni larangan rektor menjadi pejabat pada jabatan lain.


“Bukan hanya larangan jadi Pejabat BUMN/D, tapi ada 1 bagian (huruf e) yang hilang yakni larangan jadi pejabat pada jabatan lain. Sungguh ini pelajaran terbaik tentang konflik kepentingan” ucap Febri.


(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »