MS Kaban Desak MPR Adili Jokowi, FH: Kebodohan Bercampur Kebencian

MS Kaban Desak MPR Adili Jokowi, FH: Kebodohan Bercampur Kebencian
BENTENGSUMBAR.COM - Ferdinand Hutahaean atau FH menanggapi politisi Partai Ummat, MS Kaban yang mendesak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengadakan Sidang Istimewa untuk mengadili Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Ferdinand menilai bahwa usulan MS Kaban itu hanyalah sebuah bentuk kebodohan bercampur kebencian.


“Usulan dari sebuah kebodohan bercampur kebencian saja dibahas berkepanjangan,” katanya melalui akun Twitter FerdinandHaean3 pada Jumat, 23 Juli 2021.


Mantan politisi Partai Demokrat ini mengatakan bahwa Sidang Istimewa (SI) bukanlah sesuatu yang bisa dilakukan kapan saja.


“Tak mampu tunjukkan pelanggaran, penyimpangan oleh Presiden tapi bicara Sidang Istimewa, kan gemblung!!” tandas Ferdinand.


Sebelumnya, MS Kaban mengkritik soal kinerja Presiden Jokowi dalam mengatasi pandemi Covid-19.


“Presiden pun tak tau kapan Pandemic akan teratasi,” katanya melalui akun Twitter MSKaban3 pada Selasa, 19 Juli 2021.


Ia juga menyoroti perbedaan Presiden Jokowi dan Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) dalam melihat situasi pandemi ini.


“Terkendali kata LBP, belum terkendali kata Presiden. Presiden dan opung LBP berbeda lihat situasi,” katanya.


Oleh sebab itu, MS Kaban menilai bahwa permintaan maaf saja dari Pemerintah tak cukup untuk diharapkan rakyat.


“PPKM jika gagal adalah kegagalan Presiden. MPR RI perlu SI, adili Presiden,” tegas Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Ummat itu.


Adapun Pengamat Komunikasi Politik, Jamiluddin Ritonga mengatakan bahwa permintaan MS Kaban bukanlah hal yang aneh.


Bagaimanapun, kata Jamiluddin, Kaban sebagai warga negara berhak menyatakan hal itu berdasarkan argumentasi yang dikemukakannya.


“Namun, sebelum diajukan ke MPR RI, DPR RI terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR RI bahwa presiden telah melakukan pelanggaran hukum,” jelas Jamiluddin, pada Kamis, 22 Juli 2021, dilansir dari Genpi.co.


Jamiluddin menerangkan bahwa permintaan MS Kaban dapat terwujud apabila DPR RI menyetujuinya. 


Akan tetapi, peluang ke arah itu sangat kecil mengingat DPR RI dikuasai partai koalisi pendukung Pemerintah.


Source: terkini.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »