Soal Pokir Ilham Maulana, Begini Kata Ahli Hukum Pidana

BENTENGSUMBAR.COM - Kasus dugaan pemotongan dana bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kota Padang melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) Wakil Ketua DPRD Kota Padang Ilham Maulana terus bergulir. 

Pakar Hukum Pidana Prof Dr H Elwi Danil, SH, MH., mengaku sepakat dengan pandangan mantan Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra.

Pasalnya, kata Elwi Danil, sesuai dengan tupoksinya, anggota dewan hanya mengusulkan pokok-pokok pikiran (Pokir). Sedangkan proses pencairan anggaran Pokir itu, dilakukan oleh eksekutif.

“Saya kira apa yg dikemukakan Wahyu Iramana Putra itu sudah betul, kalau memang pencariannya diberikan langsung pada si penerima,” ujar Prof Elwi Danil melalui jaringan What shapp kepada media, di Padang, kemaren.

Menurut Elwi Danil, selama tidak ada perekayasaan dari Ilham Maulana kepada penerima, agar ikut memperoleh uang itu, maka dalam konteks itu tentu dia tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban hukum pidana sebagai telah melakukan korupsi.

“Bukankah dana itu dicairkan langsung ke rekening penerima. Maka pada ketika itu pertanggung jawaban hukum terhadap penggunaan uang yang berasal dari uang negara berada pada si penerima,” ujar Elwi Danil Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatra Barat, periode 2006-2010.

Lanjut Elwi Danil, lagi pula, uang yang sudah berpindah ke rekening penerima tidak lagi berada dalam ranah “public domein” sebagai uang negara melainkan sdh beralih menjadi “privat domein”.

“Kemudian terkait dengan mekanisme penggunaannya, bila menjadi temuan, maka memang menurut aturan BPK RI akan memberi tenggang waktu untuk mengembalikannya dalam tempo 60 hari. Oleh karena itu menurut pendapat saya, dalam hal mekanisme itu belum dilalui seyogyanya penegak hukum tidak tergesa- gesa untuk memproses perkaranya sebagai tindak pidana korupsi,” ujar Elwi Danil salah seorang putra terbaik Ombilin, Simawang, Tanah Datar, Sumatra Barat.

Ditambahkan Elwi Danil, harus diingat, bahwa hukum pidana itu memiliki fungsi subsider.

“Dan digunakan sebagai sarana terakhir (ultimum remedium) setelah sarana hukum administrasi negara dilalui,” ujar Elwi Danil mengakhiri.

Sebelumnya, Wahyu Iramana Putra mengatakan, sesuai dengan tupoksinya, anggota dewan hanya mengusulkan pokok-pokok pikiran (Pokir). Sedangkan proses pencairan anggaran Pokir itu, djlakukan oleh eksekutif.

"Misalnya bantuan sosial, anggota dewan hanya mengusulkan melalui pokir anggaran dan siapa penerimanya, by name by addres," katanya.

Nanti, jelas Wahyu, setelah anggaran disahkan, maka para penerima berurusan dengan dinas teknis terkait untuk melengkapi persyaratan, misalnya nomor rekening, KTP, KK dan lain sebagainya.

"Setelah persyaratan dilengkapi, maka dana bantuan sosial itu langsung dicairkan melalui rekening penerima, tidak ada lagi urusannya dengan anggota dewan," ungkapnya.

Wahyu mengaku heran juga dengan tuduhan yang dialamatkan ke Ilham Maulani. Sebab, sesuai mekanisme, mestinya Ilham Maulana tidak bersinggungan lagi dengan dana pokir yang dicairkan ke rekening penerima. 

"Dananya kan langsung masuk ke rekening penerima, jadi tidak ada urusan dengan Ilham lagi. Dan saya pun tidak yakin ada perjanjian Ilham dengan penerima. Itu bunuh diri namanya," tukuk Wahyu.

 (By/Chan)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »