Amasrul Dinonaktifkan Sebagai Sekdako Padang, Pengamat: Fenomena Politiknya Lebih Dominan

BENTENGSUMBAR.COM - Dinonaktifkannya Amasrul untuk sementara waktu sebagai Sekretaris Daerah (Sekdako) Padang, sontak membuat publik di Ranah Bingkuang heboh. Pasalnya, ini baru pertama kalinya terjadi di Kota Padang. Lantas, bagaimana pengamat atau akademisi memandang persoalan ini? 

Menurut DR. Asrinaldi, pengamat yang juga Ketua Prodi S3 Study Kebijakan FISIP Universitas Andalas (Unand) Padang, fenomena politiknya lebih dominan ketimbang pelanggaran disiplin yang dilakukan Sekdako Amasrul terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010.

"Ini memang fenomena politiknya lebih dominan ketimbang pelanggaran disiplin yang dibuat Sekda terkait dengan PP 53/2010," ungkap Asrinaldi ketika dihubungi BentengSumbar.com pada Rabu sore, 4 Agustus 2021.

Asrinaldi mempertanyakan dasar pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Wali Kota atau Wali Kota sendiri.

"Indikasinya adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh tim walikota/walikota ini dasarnya apa?" tanyanya.

Pasalnya, kata Asrinaldi, sebagai Sekda, kedudukan Amasrul lebih tinggi dibanding ASN yang memeriksanya, kecuali pemeriksanya dari inspektorat Provinsi Sumatera Barat.

"Sebagai Sekda kan kedudukannya lebih tinggi dibanding ASN yang memeriksa, kecuali pemeriksanya Inspektorat dari provinsi," ujarnya.

Untuk itu, kata Asrinaldi, perlu ada pemeriksaan dari Inspektorat Provinsi Sumateta Barat, sehingga kesalahan yang diperbuat Sekdako akan jelas.

Jika pemeriksaan dari Inspektorat Provinsi Sumatera Barat tidak ada, jelas Asrinaldi, maka tuduhan yang dialamatkan ke Amasrul bersifat politis.

"Jadi perlu ada pemeriksaan dari Inspektorat provinsi, baru jelas apa kesalahan yang dibuat oleh Sekda Amasrul sesuai dengan tuduhan Walikota. Kalau tidak ada pemeriksaan ini, maka jelas apa yg dituduhkan masih bersifat politis," pungkasnya.

Laporan: Bang Yahya

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »