BENTENGSUMBAR.COM - Ahli ini berani bersuara lantang. Dia menyebut, kasus Habib Rizieq Shihab penuh dengan omong kosong.
Seperti diketahui, mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun bui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus swab test di RS Ummi Bogor.
Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, sehingga menimbulkan keonaran.
Terkait hal ini, salah satu saksi ahli dalam kasus RS Ummi yang dituduhkan kepada Habib Rizieq, Musni Umar memberikan pembelaan.
"Saya kembali menegaskan bahwa dalam kasus RS Ummi, di mana Habib Rizieq dituduh menciptakan keonaran, keributan, dan kekacauan di masyarakat itu omong kosong, nggak benar," ujar Umar dalam video yang diunggah di akun YouTube Musni Umar, Agustus 2021.
Alasan Umar mengatakan hal tersebut karena Habib Rizieq menyampaikan bahwa dirinya baik-baik saja sebelum hasil tes swab keluar.
"Sekali lagi, itu yang terjadi. Dari penyampaian informasi ke publik sama sekali tidak menimbulkan keonaran sebagaimana yang dituduhkan oleh Jaksa," kata Umar.
Rektor Universitas Ibnu Chaldun itu pun menduga kasus RS Ummi ini kuat dengan nuansa politik yang ingin meredam pengaruh Habib Rizieq.
Untuk diketahui, Habib Rizieq terjerat dalam tiga kasus yang berbeda.
Ketiga kasus tersebut adalah kasus kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan kasus tes swab RS Ummi, Bogor.
Untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara.
Sementara itu, dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp 20 juta.
Source: GenPI.co
« Prev Post
Next Post »