Luhut Pandjaitan Berwenang Menegur Presiden Joko Widodo

Luhut Pandjaitan Berwenang Menegur Presiden Joko Widodo
BENTENGSUMBAR.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki kewenangan untuk membubarkan acara-acara yang bisa menimbulkan kerumunan. Hal serupa seharusnya juga dilakukan saat Presiden Joko Widodo membagikan bantuan sembako langsung di Terminal Grogol, Jakarta, Selasa, 10 Agustus 2021, yang berujung warga berkerumun.


“Jika mau taat aturan, Satpol PP mestinya berwenang untuk membubarkan acara yang menciptakan kerumunan tersebut,” ujar Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat Syahrial Nasution, dilansir dari RMOL, Kamis, 12 Agustus 2021.


Tidak hanya itu, Syahrial juga menilai Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan bisa menggunakan power yang dimiliki. Di mana saat ini, Luhut menjadi orang yang dipercaya menjadi komando PPKM di Jawa dan Bali.


“Koordinator PPKM, Luhut Panjaitan pun berwenang menegur protokol presiden dan Paspampres. Karena tidak taat aturan. Tapi ya jangan mimpi juga kita hal itu terjadi,” sambung Syahrial sambil tertawa.


Menurutnya, jika di kemudian hari aksi bagi-bagi sembako langsung Jokowi itu berdampak pada penularan Covid-19 pada warga yang berkerumun, maka harus ada permintaan maaf dan tindakan tegas.


“Walau minta maaf itu mustahil terjadi,” ujarnya.


Lebih lanjut, Syahrial mengurai penilaiannya mengenai pejabat pemerintah yang benar-benar bekerja memikirkan agar rakyat bisa selamat dari Covid-19. Baginya uang sudah bekerja baik hanya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.


“Itupun dia akui juga masih melakukan beberapa kesalahan dan perlu koreksi,” demikian Syahrial.


(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »