Diskominfotik Sumbar bersama KPID dan Polda Sumbar akan Tertibkan TV Kabel Ilegal

Diskominfotik Sumbar bersama KPID dan Polda Sumbar akan Tertibkan TV Kabel Ilegal
BENTENGSUMBAR.COM - Kepala Dinas Kominfotik Sumbar Jasman menerima perwakilan Komisi Nasional (Komnas) LP-KPK (Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) bersama Komisioner KPID Sumbar, Selasa, 31 Agustus 2021. 


Pada kesempatan ini Komnas LP-KPK yang diwakili oleh Zul Hakim, menyampaikan perihal maraknya TV kabel ilegal yang beroperasi di Sumatera Barat. 


"Kami selaku perwakilan dari Komnas LP-KPK melihat maraknya TV kabel ilegal ini sudah semakin meresahkan. Jika ditotal mungkin sudah lebih dari seratusan TV kabel ilegal yang beroperasi di Sumbar. Hal ini tentu tidak bisa dibiarkan karena tidak sesuai dengan aturan yang ada dan sangat merugikan pendatapan negara karena mereka tidak membayar pajak," ucapnya di hadapan Kadis Kominfotik Sumbar dan Komisioner KPID Sumbar. 


Kadis Kominfotik Sumbar sendiri menyambut baik perihal laporan dari Komnas LP-KPK ini dan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar TV Kabel ilegal ini bisa ditertibkan. 


"Kita berterima kasih atas laporan dari LP-KPK ini. Tentunya hal ini menjadi masukan yang berharga bagi kami di Diskominfotik dan KPID Sumbar. Ke depannya kami akan coba tertibkan bersama pihak-pihak terkait lainnya dan kami akan segera berkoordinasi dengan Polda Sumbar dan juga tentunya KPID Sumbar," jelas Jasman. 


Sementara itu Ketua KPID Sumbar, Afriendi, mengutarakan bahwa hingga saat ini, TV Kabel yang terdaftar dan memiliki izin di Sumatera Barat adalah sebanyak 7 TV kabel. Di luar itu bisa dikatakan ilegal. 


"Kami mendorong para pengusaha TV kabel ini untuk melengkapi perizinannya. Sehingga tidak dikategorikan sebagai TV kabel ilegal lagi. Kami dari KPID pun siap memfasilitasi TV kabel yang ingin mengurus perizinannya," tutupnya. 


Laporan: Novrianto Ucoxs

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »