DPRD Kota Padang Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2022

DPRD Kota Padang Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2022
BENTENGSUMBAR.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 melalui Rapat Paripurna beragendakan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap KUA-PPA TA 2021, bertempat di ruang sidang utama Gedung Bundar Sawahan, Sabtu, 7 Agustus 2021.


Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Padang Syafrial Kani, didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen dan Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar.


DPRD Kota Padang Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2022
Juru Bicara Fraksi Golkar-PDIP Wismar Panjaitan Menyerahkan Pandangan Farksi ke Pimpinan Sidang.

Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Padang Hendri Septa dan diikuti unsur Forkopimda Kota Padang, pimpinan OPD di lingkup Pemko Padang serta stakeholder terkait lainnya baik secara langsung maupun virtual.


Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani mengatakan, penyusunan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2022 ini telah mengalami proses yang diawali penyampaian secara resmi oleh Wali Kota Padang Mahyeldi pada 5 Juli 2021 lalu.


DPRD Kota Padang Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2022
Juru Bicara Fraksi Gerindra Budi Syahrial Menyerahkan Pandangan Farksi ke Pimpinan Sidang.

"Pembahasannya pun sempat alot, namun alhamdulillah hari ini dapat kita sepakati bersama," ungkapnya.


Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, Pemerintah Kota Padang dan DPRD Kota Padang telah menyelesaikan suatu tugas penting dalam tahap proses penyusunan APBD tahun 2022 yaitu penetapan kesepakatan KUA dan PPAS APBD tahun 2022.


DPRD Kota Padang Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2022
Juru Bicara Fraksi Persatuan Berkarya Nasdem Zalmadi Menyerahkan Pandangan Farksi ke Pimpinan Sidang.

“Untuk itu, atas nama Pemerintah Kota Padang kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat, yang telah bekerja keras dan secara maraton membahas KUA dan PPAS APBD TA 2022," kata Wako Hendri Septa pada kesempatan itu,


Orang nomor satu di Kota Padang itu menambahkan, sebagaimana diketahui, KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun. Kebijakan umum memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan RAPBD dan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dan strategi pencapaianya.


DPRD Kota Padang Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2022
Juru Bicara Fraksi Demokrat Muchlis, SE, SH, MHkn., Menyerahkan Pandangan Farksi ke Pimpinan Sidang.

"PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) sebelum disepakati dengan DPRD," katanya.


Lebih lanjut dijelaskannya, pada tahun 2022 pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,595 triliun. Jika dibandingkan penerimaan tahun 2021 sebesar Rp2,626 triliun, pendapatan ini mengalami penurunan sebesar Rp30,972 miliar atau turun sebesar 1,18 persen.


DPRD Kota Padang Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2022
Juru Bicara Fraksi PKS Jakfar, SHI., Menyerahkan Pandangan Farksi ke Pimpinan Sidang.

"Rencana pendapatan ini bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar Rp989,90 miliar, pendapatan transfer sebesar  Rp1,473 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp132,09 miliar," katanya.


Berdasarkan kebijakan dan ketentuan di atas, kata wako, tahun 2022 pada KUA-PPAS di tetapkan anggaran belanja sebesar Rp2,686 triliun. Jumlah anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp2,212 triliun, belanja modal sebesar Rp463,820 miliar, serta belanja tidak terduga sebesar Rp10,929 miliar.


DPRD Kota Padang Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2022
Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar Menyerahkan Hasil Keputusan DPRD Kota Padang kepada Pimpinan Sidang.

"Belanja daerah yang dialokasikan, penggunaannya diarahkan untuk mendukung beberapa kegiatan dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan aktual yang dihadapi. Alokasi anggaran tersebut didistribusikan ke dalam urusan wajib dan pilihan yang dilaksanakan pada masing-masing SKPD," katanya.


Hendri Septa pun menyebut KUA-PPAS merupakan pagu yang masih akan dibahas lagi antara Pemko Padang dan DPRD Kota Padang dalam penyusunan APBD 2022.


DPRD Kota Padang Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2022
Ketua DPRD Kota Padang Syahrial Kani, SH., Menandatangani Dokumen KUA-PPAS 2022.

"Untuk itu dalam mempercepat prosesnya kami berharap dukungan dan kerja sama dari anggota dewan, sehingga APBD Kota Padang TA 2022 dapat dapat ditetapkan dalam waktu yang tidak begitu lama dan tepat waktu, sebagaimana diatur dalam Permendagri No.64 Tahun 2020," katanya.


Usai mendengarkan penyampaian pendapat akhir disertai persetujuan dari sebanyak enam fraksi di DPRD Kota Padang, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan Perda No 12 tahun 2021 tentang Persetujuan Ranperda KUA-PPAS TA 2022 menjadi Perda KUA-PPAS TA 2022.


(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »