Gugat Cerai Suami Gara-gara Sering Ribut, Dita Fakhrana: Tidak Semua yang Hilang…

Gugat Cerai Suami Gara-gara Sering Ribut, Dita Fakhrana: Tidak Semua yang Hilang…
BENTENGSUMBAR.COM - Teka-teki perjalanan rumah tangga pasangan Dita Fakhrana Utami dan Ilham Akbar Prawira terjawab sudah. Setelah beberapa bulan lalu keduanya saling menghapus foto-foto kebersamaan, kini diketahui Dita Fakhrana sudah gugat cerai sang suami, Ilham Prawira.


Dikabarkan, alasan presenter 27 tahun tersebut menggugat cerai adalah karena dia kerap bertengkar dengan sang suami. Hal itu diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, yang tertera dalam surat gugatan yang dilayangkan oleh Dita.


“Terjadinya pertengkaran dan perselisihan terus menerus. Dengan alasan tersebut diajukan gugatan,” kata Taslimah disitat Suara, Jumat 27 Agustus 2021.


Dita Fakhrana sendiri tampak belum pernah buka suara terkait kabar perceraiannya dengan Ilham Akbar Prawira, baik secara langsung atau melalui media sosialnya. Dita terlihat masih menjalani aktivitasnya seperti biasa sebagai presenter sejumlah acara.


Kendati demikian dalam unggahan terakhir Dita Fakhrana di akun Instagram-nya, terlihat dia berbicara soal kehilangan. Dalam unggahan itu, presenter acara Malam Malam tersebut terlihat membagikan potret cantik dirinya yang memakai kaos hitam bergambar burung hantu dengan dipadukan bucket hat yang juga berwarna hitam.


Lewat keterangan unggahan alias caption, Dita Fakhrana berbicara soal kehilangan. Dalam bahasa Inggris, dia menulis, tidak semua yang hilang adalah sebuah kerugian.


“Not everything you lose is a loss,” tulisnya di caption dengan disertai emoji daun.


Presenter Dita Fakhrana Utami menggugat cerai suaminya, Ilham Akbar Prawira. Gugatan tersebut telah masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan masuk dengan nomor perkara 1625/Pdt.G/2021/PA.JS. 


Dita Fakhrana sebenarnya sudah melayangkan gugatan cerai itu sejak 14 April 2021 lalu. Tanggal sidangnya pun sudah ditetapkan, yakni 8 Juni 2021. Tapi ketika itu, Dita dan Ilham tidak hadir. Begitu pula dengan kuasa hukum keduanya.


Namun, gugatan cerai Dita itu dinyatakan tak diterima majelis hakim. Gugatan tersebut dinilai cacat formil lantaran Dita salah mencantumkan alamat sang suami. Hal itu dijelaskan oleh Humas PA Jaksel, Taslimah.


“Makanya harus berhati-hati dengan alamat. Kalau orang tidak bertempat tinggal di situ tidak tepat. Tergugat atau Ilham Akbar Prawira itu (disebut) bertempat tinggal di jalan Cirebon nomor 2 A, ternyata tidak ditemukan di situ,” ucap Taslimah.


Kendati begitu, gugatan cerai Dita Fakhrana bukan ditolak, melainkan tidak diterima atau dalam bahasa hukumnya disebut putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Putusan NO adalah putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena alasan cacat formil. (hops)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »