HRS Batal Bebas, Refly Harun: Demi Hukum Harusnya Hari Ini Dibebaskan

HRS Batal Bebas, Refly Harun: Demi Hukum Harusnya Hari Ini Dibebaskan
BENTENGSUMBAR.COM - Masa penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk kasus Petamburan yang diperintahkan selama 8 bulan penjara habis pada Minggu, 8 Agustus 2021.


Menurut Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun, seharusnya hari ini Senin, 9 Agustus 2021 HRS dibebaskan.


"Demi hukum harusnya hari ini dibebaskan, karena masa penahanan 8 bulan itu sudah habis," katanya dikutip Isu Bogor dari YouTube Refly Harun.


Namun, HRS batal bebas hari ini. Refly Harun menyebut ada persoalan kasus lain yakni RS Ummi, di mana HRS sudah dihukum selama 4 tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri.


"Tentu saja belum berkekuatan hukum tetap karena masih mengupayakan banding," ujar Refly Harun.


"Dari awal untuk RS Ummi ini tidak ada perintah penahanannya," sambungnya.


Refly Harun kembali mengatakan, perintah penahanan untuk kasus Petamburan sudah selesai.


"Apalagi seandainya jaksa penuntut umum tidak menggajukan upaya kasasi, karena dikasih waktu satu minggu untuk memutuskan mengajukan kassi atau tidak," kata Refly.


Artinya, untuk penahanan yang masih justified adalah penahanan dalam kasus RS Ummi.


Menurut Refly harun, berdasarkan Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) memang terjadi kontroversi, terjadia polemik.


"Tetapi ada yang mengatakan bahwa ditahan atau tidaknya itu terserah majelis hakim pengadilan tinggi," ungkapnya.


Namun, kara dia, persoalannya adlaah majelis hakim pengadilan tinggi untuk memeriksa perkara RS Ummi belum terbentuk.


"Jadi, tidak ada penetapan untuk menahanan kembali HRS ini," sebut HRS.


"Pertanyaannya adalah siapa yang mengeluarkan keputusan untuk penahanan tersebut dalam konteks RS Ummi ini," tutup Refly Harun.


Seperti diketahui, HRS batal bebas hari ini. Hal itu disampaikan oleh salah satu kuasa hukum HRS, Ichwan Tuankotta.


"Belum (bebas hari ini), habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda," terangnya. 


Source: isubogor

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »