Kejaksaan Negeri Solok Musnahkan Barang Bukti Dari 45 Perkara

BENTENGSUMBAR.COM - Kajari Solok Feni Nilasari SH, MH  bersama Kapolres Solok Kota di wakili KBO Ipda Ronal Hidayat  , Kepala BNN Solok AKBP Saifuddin Ansori serta JPU Kejaksaan Solok memusnahkan barang bukti dari 45 perkara.

Barang bukti yang di musnahkan pun paling banyak adalah kasus narkoba, hal ini perlu menjadi perhatian kita bersama untuk menekan jumlah peredaran narkoba khususnya di Kota Solok . Ucap Kajari  Feni Nilasari SH.MH usai melakukan pemusnahan barang bukti di halaman Kejaksaan Negeri Solok,  Selasa, 24 Agustus 2021.

Selanjutnya Kajari Solok menyampaikan barang rampasan yang di musnahkan telah berkekuatan hukum tetap dalam periode bulan november 2020 sampai bulan juli 2021 berupa narkotika golongan 1 jenis sabu dan ganja serta sisik tergiling. Kegiatan pemusnahan merupakan salah satu komitmen kejaksaan dalam melakukan tugas dan funsi nya selaku Exsekutor.

Seterusnya sekaligus mengantisipasi penyimpangan serta penyalahgunaan yang dilakukan oleh aparat  terhadap barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kemudian Kajari memberikan apresiasi kepada rekan aparat penegak hukum berserta anggota yang telah berkerja dan saling bahu membahu dalam melaksanakan tugas sebagai penegak hukum, terutama dalam pemberantasan tindak pidana narkotika di daerah kota solok maupun kabupaten Solok.

"Sesungguhnya jalan yang akan kita lalui dalam pemberantasan narkotika ini masih panjang. Untuk itu mari kita tingkatkan kerja sama antar aparat penegak hukum menjadi lebih baik lagi sebagai dukungan kita dalam pelaksanaan program pemerintah dalam hal pembinaan generasi muda dan pemberantasan narkotika.

Selain itu, Pemusnahan barang bukti  yang disaksikan langsung oleh Ketua Pengadilan Kabupaten Solok Ketua Pengadilan Kota Solok yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap hingga harus dilaksankan eksekusi dan merupakan tugas pokok lembaga dan yang punya lembaga eksekusi itu adalah Kejaksaan Negeri," tutur Kajari Solok

Barang Bukti dan Perampasan Kejaksaan Negeri  Solok sebanyak 45 perkara terdapat 40 perkara narkotika jenis sabu , 4 perkara narkotika jenis ganja 1 perkara jenis sisik trengiling . dari rincian barang bukti narkotika yang dimusnahkan sabu  berat 295,58 gram  . Sedangkan ganja berat 56,27 gram.  Dan perkara sisik trenggiling berat 4,7 kg.

( BO )

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »