Kuasa Hukum Sebut Keluarga Juliari Batubara Depresi Dibully, Tokoh Papua: Nikmati Hasil Korupsi Tak Depresi

Kuasa Hukum Sebut Keluarga Juliari Batubara Depresi Dibully, Tokoh Papua: Nikmati Hasil Korupsi Tak Depresi
BENTENGSUMBAR.COM - Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan pernyataan  Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, terdakwa kasus korupsi dana bansos Covid-19.


Dalam pernyataannya, Juliari Batubara memohon pada majelis hakim untuk mendapat vonis bebas dari semua dakwaan yang menjeratnya.


Hal itu disampaikan Juliari Batubara saat sidang pembacaan pledoi secara video conference di Gedung KPK. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, majelis hakim, dan sebagian penasihat hukum ada di Pengadilan Tipikor Jakarta.


Juliari Batubara juga meminta hakim untuk segera mengakhiri penderitaan keluarganya, dengan cara membebaskannya, mengingat anak-anaknya masih kecil.


"Oleh karena itu, permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil, serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari Batubara dilansir Galamedia dari Antara.


Tak berhenti di situ, Juliari Batubara lantas menyampaikan  vonis yang dijatuhkan majelis hakim akan sangat terdampak bagi keluarganya, terlebih bagi anaknya yang masih membutuhkan figur seorang ayah.


Juliari Batubara meyakini bahwa hanya majelis hakim yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin keluarganya yang selama ini sudah lama menderita.


"Tidak hanya dipermalukan tapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti. Badai kebencian dan hujatan akan berakhir tergantung dengan putusan dari majelis hakim," ujar Juliari Batubara.


Juliari Batubara juga mengaku menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat perkara korupsi yang menjeratnya tersebut.


Juliari juga menjelaskan bahwa sebenarnya dia tidak pernah berniat untuk melakukan korupsi, apalagi dia dididik dalam keluarga yang menjunjung tinggi integritas dan kehormatan.


"Sebagai seorang anak, saya dibesarkan di tengah keluarga yang menjunjung tinggi integritas dan kehormatan, dan tidak pernah sedikit pun saya memiliki niat atau terlintas di pikiran saya untuk korupsi," kata Juliari Batubara.


Juliari Batubara lantas menyebut bahwa beberapa anggota dari keluarga besarnya pernah mengabdikan diri kepada bangsa dan negara dan tidak pernah ada satu pun yang pernah berurusan dengan hukum.


"Keluarga saya juga sejak dulu aktif di bidang pendidikan, khususnya pendidikan menengah" ujarnya.


"Keluarga saya salah satu pendiri yayasan pendidikan menengah yang sudah berusia puluhan tahun di Jakarta dan sudah menghasilkan ribuan alumni," katanya.


Juliari Batubara juga mengaku dirinya pernah menjadi ketua yayasan selama lima tahun, dan sebagian besar siswa yang bersekolah di sekolah tersebut berasal dari status ekonomi menengah ke bawah.


"Latar belakang ini yang membuat saya dengan penuh kesadaran menyerahkan diri ke KPK untuk menunjukkan sikap kooperatif saya terhadap perkara ini," kata Juliari Batubara.


Adapun kuasa hukum terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 Juliari Batubara, Maqdir Islaim mengklaim bahwa keluarga kliennya tersebut sangat tertekan dan depresi.


Ia mengatakan keluarga Juliari Batubara depresi lantaran mantan Menteri Sosial beserta keluarga mendapat banyak hujatan serta caci maki dari seluruh rakyat Indonesia.


Pernyataan yang disampaikan kuasa hukum Juliara Batubara tersebut lantas ditanggapi tokoh Papua, Christ Wamea.


Melalui akun Twitter pribadinya @PutraWadapi, ia melontarkan sindiran terkait hasil korupsi.


“Klu nikmati hasil korupsi tdk depresi,” ujarnya dilansir Galamedia dari akun Twitter @PutraWadapi pada Senin, 16 agustus 2021.


Diketahui, dalam surat tuntutannya, JPU KPK menyebut Juliari Batubara dinilai terbukti menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek.


JPU KPK menuntut Juliari Batubara dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar.


Source: Galamedia

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »