Mendadak, Wako Padang Non Aktifkan Sekdako Amasrul, Ada Apa?

BENTENGSUMBAR.COM - Akhirnya keputusan pahit harus diterima Amasrul. Dia dinonaktifkan sementara dari jabatan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang.

Penonaktifan Amasrul diterima usai dirinya menjalani pemeriksaan Tim Ad Hoc yang diketuai Walikota Hendri Septa.

“Ya. Saya dinonaktifkan pada hari ini, jam 10.00 WIB tadi. Untuk kepentingan pemeriksaan maka saya dinonaktifkan sementara,” kata Amasrul, Selasa, 3 Agustus 2021.

Amasrul menjelaskan tim Ad Hoc memeriksa dirinya dengan dugaan melanggar PP No 53 Tahun 2011 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Amasrul membantah dirinya melanggar PP  tersebut.

Menurutnya, dia tidak mau menandatangani surat administrasi mutasi pejabat di lingkungan Pemko Padang yang dinilai diluar kewajaran.

“Saya pernah menyarankan walikota untuk menjalankan prosedur sesuai dengan aturan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun, tidak ditanggapi,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun media ini, pemeriksaan Sekdako Amasrul berjalan selama dua jam, dimulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. 

Sementara itu, Wako Hendri Septa ketija diwawancarai wartawan mengatakan, dirinya merupakan pembina ASN. Langkah itu diambil, karena ada dugaan pelanggaran PP PP No 53 Tahun 2010.

"Untuk itu, saya berkewajiban untul memanggil semua ASN-ASN itu, karena ada dugaan seperti itu," tegasnya.

Hendri Septa mengaku heran juga, kenapa persoalan mutasi ASN di Kota Padang sampai ke KPK.

"Tidak ada apa-apa. Tidak ada masalah. Saya tidak mengerti juga, kenapa sampai ke KPK. Sudah kemana-mana perginya," ujar Hendri Septa.

Untuk mengisi jabatan Plh Sekdako Padang, Wako Hendri Septa belum mengungkap siapa orangnya.

"Kita tunggulah. Rapat tadi dalam rangka menggali semua informasi, karena diduga ada pelanggaran, kita panggil semua ASN itu. Saya pimpinannya. Timnya sudah memenuhi syarat," katanya.

(z)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »