BENTENGSUMBAR.COM - Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyebut kliennya tak jadi bebas pada 9 Agustus 2021 atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung.
Hal ini dikarenakan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan penetapan penahanan selama 30 hari untuk Habib Rizieq di perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor.
Atas penetapan itu, Aziz mengaku sangat kecewa karena kebebasan Habib Rizieq sudah sangat dinantikan umat Islam.
“Kami sangat menyayangkan hukum yang seharusnya menjadi panglima dalam keadilan akan tetapi malah disalahgunakan,” kata Aziz kepada JPNN, Senin, 9 Agustus 2021.
Menurut Aziz, ada yang menggunakan hukum secara serampangan dan menzalimi ulama.
“Hukum digunakan untuk menghancurkan dan melukai rasa keadilan, menzalimi, dan mendiskriminasi ulama,” tegas Aziz.
Diketahui bahwa Habib Rizieq harusnya bebas pada Senin ini karena telah menuntaskan hukuman di perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung.
Namun, hal itu tak terwujud karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan surat penetapan penahanan terhadap Habib Rizieq dengan nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI.
Penahanan ini berkaitan dengan perkara hasil swab test RS UMMI Bogor yang menyeret Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Andi Tatat sebagai terdakwa.
Source: JPNN
« Prev Post
Next Post »