Pidato Sidang Tahunan MPR RI Soal PPHN Disebut Pembohongan Publik, PDIP: Benny K Harman Kudet

Pidato Sidang Tahunan MPR RI Soal PPHN Disebut Pembohongan Publik, PDIP: Benny K Harman Kudet
BENTENGSUMBAR.COM - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang menilai Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman kurang cermat dalam mencerna pidato Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) tentang Pokok-Pokok Haluan negara (PPHN) yang disampaikan dalam Sidang Tahunan MPR RI pada 16 Agustus 2021, sehingga menuding Pimpinan MPR melakukan kebohongan publik.


Junimart mengatakan jika dicerna dengan seksama, pidato Ketua MPR tersebut sangat jelas dan jernih, menekankan pentingnya PPHN sebagai bintang penunjuk arah pembangunan. Sebagaimana direkomendasikan oleh MPR RI periode 2009-2014 dan MPR RI periode 2014-2019.


Selain itu, berdasarkan survei MPR masa jabatan 2014-2019, mayoritas publik (sebanyak 81,5 persen) menyambut positif wacana reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional 'model GBHN', yang kini disebut dengan nomenklatur PPHN. Dorongan sangat kuat juga datang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Forum Rektor Indonesia, Himpunan Indonesia untuk Pengembangan Ilmu-Ilmu Sosial (HIPIIS), Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Keagamaan mulai dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pengurus Pusat Muhammadiyah, hingga Majelis Tinggi Agama Konghucu.


"Justru tampaknya Benny tengah melakukan manipulasi logika publik karena mengklaim tidak pernah ada pembahasan PPHN di DPR. Entah apakah Benny yang tidak pernah ikut rapat pembahasan PPHN atau 'kudet' alias kurang update," ujar Jumimart di Jakarta, Kamis, 19 Agustus 2021.


Junimart menjelaskan PPHN telah dibahas oleh anggota DPR lintas fraksi dan kelompok DPD di Badan Pengkajian MPR RI yang dipimpin mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dari Fraksi PDI Perjuangan. Badan Pengkajian MPR RI juga telah merekomendasikan kepada pimpinan MPR RI dalam rapat gabungan tanggal 18 Januari 2021 mengenai bentuk yang tepat dalam PPHN, yakni melalui Ketetapan MPR RI, dengan terlebih dahulu melakukan amandemen terbatas terhadap konstitusi.


"Amandemen tersebut untuk menambah masing-masing 1 ayat di pasal 3 tentang kewenangan MPR sehingga dapat menetapkan PPHN dan pasal 23 tentang kewenangan DPR yang bisa mengembalikan RAPBN manakala tidak sesuai PPHN. Proses menuju amandemen memang masih panjang dan harus mengacu pada tata cara seta mekanisme sebagaimana diatur dalam pasal 37 UUD NRI 1945," jelas Junimart.


Vokalis DPR ini menerangkan, saat ini MPR RI periode 2019-2024 sedang bekerja atau menyusun draf PPHN. Sesuai dasar rekomendasi MPR di dua periode sebelumnya, MPR periode 2019-2024, diharapkan dapat mendorong PPHN dengan payung hukum yang lebih kuat. Agar seluruh kepentingan politik bisa patuh menjalankannya. Sekaligus agar PPHN tidak bisa diterpedo dengan Perppu.


"Arus besar inilah yang harus direspon oleh MPR. Bahwa nanti pada saatnya, apakah akan dilakukan amandemen terbatas untuk mengakomodir arus besar tersebut, ataukah justru kembali seperti dulu lagi oleh undang-undang, sangat tergantung pada dinamika politik yang ada. Sangat tergantung pada stakeholders di gedung Parlemen, yaitu para pimpinan partai politik, kelompok DPD, para cendekiawan, para akademisi, para praktisi yang dapat mewujudkan itu semua," terang Junimart.


Source: jitunews.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »