Selamat, BSU Tahap Dua Telah Disalurkan

Selamat, BSU Tahap Dua Telah Disalurkan
BENTENGSUMBAR.COM - Selama pandemi, berbagai kebijakan pemerintah telah dijalankan. Salah satunya memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU). BSU ini ditujukan untuk mencegah pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan pekerjanya. Selain itu juga untuk membantu pekerja yang dirumahkan atau gajinya berkurang karena pembatasan jam kerja. 


Menteri Ketengakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan dalam penyaliran BSU, Kemenaker merujuk pada data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, karena dianggap merupakan data yang valid.


Terbaru, pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) 2021 kepada 947.669 pekerja sejak Kamis pekan ini.


Penyaluran bantuan subsidi upah ini berdasarkan pengecekan terhadap 1 juta data bantuan tahap satu yang diserahkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).


Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Surya Lukita Warman mengatakan, Kemnaker pada program bantuan subsidi upah ini, pihaknya telah menerima 1,25 juta data calon penerima data tahap dua. 


Proses pengecekan calon penerima bantuan subsidi upah 1,25 juta telah dilakukan dan diharapkan penyaluran BSU akan dimulai Kamis, 19 Agustus 2021.


Rencananya penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) tahun ini akan dilaksanakan dalam lima tahap.


"Saat ini untuk bantuan subsidi upah tahap dua sebanyak 1,25 juta telah kami terima (data calon penerima) dari BP Jamsostek, saat ini sudah selesai proses pengecekan data. InsyaAllah hari ini (Kamis, 19/8) kami mulai proses penyaluran kepada penerima yang memenuhi syarat," ujar Surya, Kamis, 19 Agustus 2021.


Surya menyebutkan, perubahan kriteria penerima bantuan subsidi upah tahun 2021 dibanding tahun 2020 agar bantuan menyasar pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.


Sektor tertentu penerima bantuan subsidi upah yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 tahun 2021 merupakan sektor yang terdampak adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).


Sementara Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Zainudin mengatakan, penyaluran bantuan subsidi upah tahun 2021 dikawal oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (BPK) dan pihak terkait lainnya.


Minta dipercepat


Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah mempercepat pencairan bantuan untuk para pekerja terdampak pandemi Covid-19.


Menurutnya, bantuan lewat program Bantuan Subsidi Upah (BSU) harus sudah cair pada pekan ini.


"Masa PPKM ini sudah masuk sebulan, artinya subsidi untuk upah bulanan (BSU) pekerja terdampak seharusnya sudah cair," kata Puan. 


Mantan Menko PMK ini memahami proses administrasi dan validasi data calon penerima yang memerlukan waktu. Namun, hendaknya waktu tersebut tidak boleh melebihi tenggat sebulan setelah PPKM diberlakukan.


"Bantuan tersebut harus sudah masuk ke rekening pekerja dalam pekan ini. Tidak boleh molor sampai pekan depan, karena ini berkaitan dengan dapur para pekerja,"ungkap Puan.


Selain soal waktu pencairan, dia juga meminta pemerintah mendengarkan suara-suara pekerja yang merasa belum terakomodir dengan program BSU ini, terlebih bagi mereka yang terdampak pandemi Covid-19.


"BSU ini harus memenuhi azas keadilan bagi semua pekerja terdampak yang sudah memenuhi kriteria," kata Politikus PDIP ini.


Selain BSU, Puan juga meminta pemerintah segera menjalankan kembali program Kartu Prakerja di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian ini.


Menurutnya, Kartu Prakerja gelombang berikutnya harus segera berjalan untuk menyasar para pencari kerja ataupun pekerja yang kena PHK selama masa PPKM darurat dan PPKM Level 3-4.


"Apapun proses administrasi untuk realisasi program ini harus mempertimbangkan desakan kebutuhan masyarakat yang tidak bisa tunda," kata dia.


Untuk diketahui, BSU akan diberikan pemerintah kepada para pekerja yang bergaji maksimal Rp 3,5 juta/bulan, terdaftar di BP Jamsostek dan bekerja di wilayah PPKM Level 3-4. Besaran bantuan adalah Rp 1 juta per pekerja untuk dua bulan, yakni Juli dan Agustus 2021.


Sementara, peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan uang sebesar Rp 3,55 juta. Dengan rincian, insentif pelatihan senilai Rp1 juta, uang tunai sebesar R2,4 juta yang diberikan sebesar Rp 600 ribu dalam empat bulan sebagai insentif pasca pelatihan, serta insentif survei Rp150 ribu untuk tiga kali survei.


Laporan: Mela

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »