Suara Febri Diansyah Keras Semprot Habis KPK, Telak!

Suara Febri Diansyah Keras Semprot Habis KPK, Telak!
BENTENGSUMBAR.COM - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyoroti hukuman Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar yang melanggar kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.


Menurutnya, hukuman yang diberikan kepada Lili Pantauli Siregar sangatlah menyedihkan karena pimpinan KPK tersebut telah melanggar kode etik berat.


“Pertama, dia menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi. Kedua, berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK,” ujar Febri, dilansir dari GenPI.co pada Selasa, 31 Agustus 2021.


Seperti diketahui, majelis KPK telah menetapkan bahwa Lili melanggar kode etik dan menerima sanksi berupa pemotongan gaji sebanyak 40 persen dalam setahun.


“Hanya dihukum potong gaji Rp 1,85 juta perbulan atau 40 persen dari gaji pokok. Padahal, total penerimaan lebih dari Rp 80 juta perbulan, menyedihkan,” kata dia.


Lebih lanjut, menurut Febri, Dewan Pengawas KPK seharusnya menjatuhkan sanksi berat seperti yang diatur di Pasal 10 ayat (4) Peraturan Dewas No.2 Tahun 2020.


“Yaitu, meminta Pimpinan mundur dari KPK. Akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan,” jelasnya.


Oleh sebab itu, dirinya merasa miris lantaran KPK dan Dewas yang seharusnya memperkuat lembaga antirasuah, tetapi sebaliknya saat ini malah tidak bisa diharapkan. 


Dirinya juga mengaku meragukan Dewas KPK karena terlihat dari pengaturan sanksi yang ringan untuk pimpinan, sekalipun pelanggaran berat.


“Dulu saat Ketua KPK terbukti melanggar etik naik helikopter juga dihukum ringan. Sementara, kebijakan TWK yang jelas-jelas melanggar aturan dikatakan tidak cukup bukti pelanggaran etik,” tutur Febri. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »