Tanggapi Wacana Pilpres Diundur Hingga 2027, Anggota DPR: Akal-akalannya Banyak!

Tanggapi Wacana Pilpres Diundur Hingga 2027, Anggota DPR: Akal-akalannya Banyak!
BENTENGSUMBAR.COM -  Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron kritisi wacana penundaan pilpres dan pileg dari 2024 menjadi 2027.


Sebelumnya, beredar kabar di media sosial bahwa skema pemilu DPR, DPD dan presiden yang seharusnya dilakukan pada 2024 diundur hingga 2027.


Sementara itu untuk pemilihan DPRD dan Pilkada tetap digelar pada 2024. Hal ini kemudian membuat riuh publik.


Kabar penundaan pemilu tersebut sudah ada sejak tahun lalu namun Kementerian Kominfo melalui laman resminya mengonfirmasi bahwa hal itu adalah disinformasi.


Kabar penundaan pemilihin umum ini mendapat banyak sorotan dari para tokoh termasuk anggota DPR RI, Herman Khaeron.


Melalui cuitan di Twitternya @akang_hero, ia berpendapat isu tersebut saat ini malah menjadi bahan permainan hingga di-over ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.


"Pilkada tidak boleh diadakan pada tahun 2022 dan 2023, diserentakan tahun dengan pileg pilpres 2024," cuit Herman dikutip Galamedia, Minggu, 15 Agustus 2021.


"Sekarang mulai dimainkan pileg pilpres diundur ke 2027, akal-akalanya banyak, dan saat ini bola mulai ditendang ke MPR," sambungnya.


Politisi Partai Demokrat ini juga berpendapat akan ada partai dan lembaga survei yang ikut berkecimpung dalam isu tersebut.


"Mungkin akan ada operasi ke Partai2, & lembaga survey main," ujarnya.


Sebagai informasi, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan amandemen terbatas Undang-Undang Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 tak akan menjadi bola liar.


"Saya tegaskan kepada Presiden Jokowi, sesuai dengan tata cara yang diatur di Pasal 37 UUD NRI 1945, sangat rigid dan kecil kemungkinan menjadi melebar," kata Bambang dilansir Antara.


Melebar yang dimaksud yaitu perubahan periodesasi presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode.


Source: Galamedia

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »