Tegas! Gibran Beri Sanksi Hotel yang Gelar Pernikahan Anggota DPR

Tegas! Gibran Beri Sanksi Hotel yang Gelar Pernikahan Anggota DPR
BENTENGSUMBAR.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyatakan hotel yang menjadi tempat penyelenggaraan pernikahan antara anggota DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dengan Afitra Salamm mendapatkan surat peringatan alias SP dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.


"Kalau pihak hotel kemarin sudah kita SP 1," kata Gibran saat ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Selasa, 10 Agustus 2021.


Seperti diketahui pernikahan anggota DPR RI Luluk Nur Hamidah dengan Anggota DKPP Alfitra Salamm digelar di Restoran Java Terrace Kitchen Hotel Harris Solo.


Acara pernikahan itu sempat dibubarkan Satpol PP Solo lantaran melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang peraturan PPKM level 4. Selama PPKM, pernikahan hanya boleh digelar di dua lokasi yakni KUA dan tempat ibadah.


Ia pun sangat menyayangkan adanya pelanggaran aturan yang dilakukan oleh anggota DPR RI tersebut. Baginya, yang namanya aturan tersebut harus ditaati. "Sekali lagi yang namanya aturan ya aturan. Beliau sebagai anggota DPR harusnya mengerti aturan," tegasnya.


Dalam kesempatan itu Gibran juga mengaku bahwa yang bersangkutan kooperatif dengan tim satgas cipta kondisi Solo. Ketika acara pernikahan itu dipindahkan ke KUA, politisi PKB itu juga bisa menerimanya dengan lapang dada.


"Tapi beliau kemarin kooperatif kok, kan langsung kita pindahkan ke KUA Laweyan," ujar dia.


Ketika disinggung apakah ada petinggi parpol yang menghubunginya untuk memberikan klarifikasi terkait acara pernikahan tersebut, putra sulung Jokowi mengaku hingga saat ini belum ada. "Belum," jawabnya singkat.


Sebelumnya, resepsi pernikahan anggota DPR RI di salah satu restoran dan hotel di Kota Solo pada Sabtu 7 Agustus 2021 dibubarkan Satpol PP. Alasannya yakni karena Kota Solo masih menjalani PPKM Level 4.


Salah satu poin aturan dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo adalah melarang adanya resepsi pernikahan. Agenda pernikahan hanya sebatas ijab di KUA.


Anggota Komisi IV DPR Luluk Nur Hamidah memberikan klarifikasi terkait acara pernikahannya yang dibubarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja kota Solo pada Minggu 8 Agustus 2021.


Luluk secara langsung menyampaikan minta maaf dan menegaskan bahwa sebenarnya acara tersebut dikhususkan untuk keluarga dekat saja.


"Pertama saya mohon maaf atas kabar pernikahan saya yang menjadi ramai di media, mengingat semua sedang fokus kepada penanganan COVID dan saya sendiri sebenarnya memilih untuk pernikahan ini secara privat untuk keluarga, kerabat dan kolega terbatas," kata Luluk kepada wartawan, Senin 9 Agustus 2021


Lulu mengatakan, pada Sabtu malam, 8 Agustus 2021 dirinya telah melangsungkan akad nikah lebih kurang pukul 18.00 WIB. Akad nikah tersebut dilakukan KUA Laweyan dan dihadiri keluarga terdekat sesuai dengan aturan protokol kesehatan.


Source: viva.co.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »