Terkait Formula E, Yusuf Dumdum Sindir Musni Umar: Anda Ini Rektor, Kok Gini Banget Menjilatnya

Terkait Formula E, Yusuf Dumdum Sindir Musni Umar: Anda Ini Rektor, Kok Gini Banget Menjilatnya
BENTENGSUMBAR.COM - Sosiolog Musni Umar mengatakan, Formula E akan digelar di Jakarta pada Juni 2022, namun Fraksi PDIP dan PSI di DPRD DKI mau membatalkan penyelenggaraan balap mobil listrik tersebut.


Hal itu disampaikan Musni terkait rencana sejumlah Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP dan PSI mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur Anies Baswedan untuk mempertanyakan kejelasan penyelenggaraan Formula E di Ibu Kota yang sudah dua kali tertunda imbas pandemi Covid-19.


"Balap Mobil formula E yang ditunda karena Covid, direncanakan Juni 2022 di Jakarta mau dibatalkan oleh PSI dan PDIP di DPRD DKI," tulis Musni di akun Twitternya, seperti dilihat netralnews.com, Selasa, 24 Agustus 2021.


Musni menyayangkan langkah Fraksi PDIP dan PSI yang mau mengajukan hak interpelasi. Pasalnya, ia menyebut ajang Formula E sangat penting untuk mempromosikan Indonesia di mata dunia.


"Event ini amat penting untuk promosikan Indonesia di dunia sudah bisa kendalikan Covid-19," kata @musniumar.


Cuitan Musni itu mendapat sindiran dari sejumlah pihak, salah satunya pegiat media sosial Yusuf Dumdum.


Yusuf menuding Musni sebagai 'penjilat', lantaran apapun yang dilakukan Gubernur Anies selalu dibenarkan dan dipuji Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) itu.


"Pak pak, Anda ini katanya rektor, kok sampai gini banget menjilatnya," sindir @yusuf_dumdum_.


Seperti diberitakan, sejauh ini sudah ada 13 Anggota DPRD DKI Jakarta yang menandatangani dokumen usulan hak interpelasi kepada Gubernur Anies Baswedan terkait penyelenggaraan Formula E. Dari jumlah tersebut, 8 orang merupakan anggota Fraksi PSI dan 5 lainnya anggota Fraksi PDIP.


Berdasarkan tata tertib DPRD DKI, syarat untuk menggulirkan hak interpelasi diajukan minimal 15 anggota DPRD dan lebih dari 1 fraksi. Kemudian usulan tersebut akan dibahas di rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.


Rapat paripurna harus dihadiri 50 persen+1 anggota Dewan. Artinya, dari 106 anggota DPRD DKI Jakarta, harus hadir minimal 54 anggota Dewan dalam rapat paripurna penentuan hak interpelasi tersebut. (netralnews)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »