UNESCO Tegur Pemerintah Indonesia, Hentikan Semua Proyek di Taman Nasional Komodo

UNESCO Tegur Pemerintah Indonesia, Hentikan Semua Proyek di Taman Nasional Komodo
BENTENGSUMBAR.COM - UNESCO menegur Pemerintah Indonesia soal pembangunan infrastruktur ‘Jurassic Park’ di wilayah Pulau Komodo. UNESCO meminta proyek ini dihentikan.


Komite Warisan Dunia UNESCO meminta Pemerintah Indnesia menghentikan seluruh proyek di Taman Nasional Komodo (TNK). Selain itu, Pemerintah  juga diminta untuk mengajukan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang nantinya akan dinilai oleh Uni Internasional Konservasi Alam (IUCN).


Keputusan tersebut diambil dalam Konvensi Komite Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) pada 16 sampai 31 Juli 2021 belum lama ini. 


Pada 9 Maret 2020 lalu, Komite Warisan Dunia, UNESCO menyatakan telah meminta klarifikasi mengenai informasi pihak ketiga terkait rencana pengembangan lahan TNK. Pemerintah juga diminta untuk mengirimkan informasi terkait ancaman-ancaman penting lainnya terhadap nilai universal yang luar biasa (OUV) dalam pengembangan Taman Nasional Komodo. 


Sebagai anggota UNESCO, Indonesia juga telah diminta untuk memasukkan laporan tentang kondisi konservasi Taman Nasional Komodo paling lambat tanggal 1 Februari 2021 lalu. 


Pelaksanaan keputusan penghentian juga diserahkan kepada Pusat Warisan Dunia untuk diperiksa oleh Komite Warisan Dunia pada sesi sidang tahun 2022. 


Dikutip dari PR online, berikut sejumlah hal yang menjadi sorotan pihak Komite Warisan Dunia UNESCO terkait

pengembangan Taman Nasional Komodo: 


1. Pengembangan infrastruktur di Pulau Rinca dalam mengantisipasi Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang akan diselenggarakan pada tahun 2023. Kemudian, pembangunan fasilitas pariwisata di Pulau Padar tanpa memberitahu komite, terlepas dari ketentuan Petunjuk Operasional. 


2. Target pertumbuhan pariwisata yang signifikan dan mengumumkan reformasi pariwisata yang berpotensi mempengaruhi mata pencaharian masyarakat setempat, serta memicu protes lokal. 


3. Peningkatan yang signifikan dalam kegiatan penangkapan ikan ilegal di properti, termasuk di zona larangan tangkap. 


4. Isu manajemen di wilayah laut properti, termasuk kurangnya penegakan praktik pariwisata keberlanjutan, seperti mengamati zona tanpa penahan. 


Kemudian pada 30 Oktober 2020, pusat warisan dunia meminta Pemerintah untuk tidak melanjutkan proyek infrastruktur pariwisata apa pun. Proyek itu mungkin mempengaruhi OUV properti sebelum peninjauan kembali yang relevan oleh IUCN. 


Berdasarkan hasil tinjauan IUCN, pusat warisan dunia meminta Pemerintah untuk merevisi dan mengirimkan kembali Penilaian Dampak Lingkungan (EIA) sesuai dengan pedoman operasional dan catatan saran IUCN. 


Komite Warisan Dunia UNESCO pun mencatat kekhawatiran menyangkut berbagai proyek infrastruktur pariwisata yang dikerjakan dan direncanakan di properti. 


Terakhir, Komite Warisan Dunia UNESCO juga mencatat kurangnya peralatan operasional dan kapasitas teknis untuk mengelola daerah laut. 


Dan meminta Pemerintah untuk mendesak memperkuat kapasitas manajemen laut serta penegakan hukum di Taman Nasional Komodo. 


Permasalahan ini pun turut disoroti oleh akun Kawan Baik Komodo, yang memfokuskan kegiatannya dalam menjaga Taman Nasional Komodo serta alam Nusa Tenggara Timur (NTT). 


Mereka menyoroti bagaimana pembangunan infrastruktur yang tak melibatkan ahli, justru mendatangkan ‘aib’ bagi seluruh bangsa. 


“Pembangunan infrastruktur dan perizinan investasi ugal-ugalan tanpa melibatkan ahli. Dan tidak mendengarkan masyarakat,  mendatangkan aib memalukan bagi seluruh bangsa: ditegur UNESCO,” tutur akun Twitter @KawanBaikKomodo, Senin, 2 Agustus 2021. 


Dilaporkan: Reko Suroko

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »