Wow! Pemkab Pasbar Hapus Denda PBB P2 dan Diskon BPHTB Sampai 50%

BENTENGSUMBAR.COM - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) mengeluarkan program strategis dengan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan pemberian diskon pembayaran BPHTB sebesar 50%. Hal itu dilakukan guna membantu dan  mengurangi beban masyarakat selama pandemi covid-19.

Plt. Kepala Badan Aset dan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasbar, Drs. Afrizal Azhar kepada wartawan, Sabtu 31 Juli 2021 mengatakan, penghapusan denda PBB P2 tersebut sebagaiman yang telah disampaikan Bupati dan Wakil Bupati Pasbar, H. Hamsuardi dan H. Risnawanto pada Jumat, 30 Juli 2021 diruangan kerjanya.

Afrizal Azhar menjelaskan, Bupati Pasbar, H. Hamsuardi telah menyampaikan, bahwa dampak yang ditimbulkan akibat Covid-19 tidak hanya pada persoalan medis saja, melainkan juga berdampak terhadap persoalan ekonomi masyarakat yang tentunya akan berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pasbar.

"Kondisi ekonomi masyarakat selama pandemi ini akan mempengaruhi PAD Kabupaten Pasbar tahun 2021, oleh karena itu BPHTB ini sangat perlu dilakukan. Karena PAD sangat berkaitan dengan kondisi ekonomi masyarakat tersebut, kalau ekonomi masyarakat baik maka PAD juga akan mudah dipungut, begitu juga sebaliknya,"ucap Afrizal.

Untuk itu, sesuai dengan kewenangan  yang dimiliki oleh Kepala Daerah, maka dikeluarkan kebijakan penghapusan denda (PBB P2) dan pemberian diskon pembayaran BPHTB 50%, dengan harapan masyarakat akan terbantu dan ritme penerimaan PAD tetap dapat terjaga dengan baik. 

"Kebijakan ini juga dituangkan dalam Keputusan Bupati Pasaman Barat tentang Pembebasan Denda PBB P2 dan Keputusan Bupati Pasaman Barat tentang Pemberian Stimulus (Pengurangan) Pembayaran BPHTB,"jelasnya.

Afrizal menambahkan, Bupati dan Wakil Bupati berharap, semoga  kebijakan yang dikeluarkan melalui Badan aset dan Pendapatan Daerah (BAPD) ini dapat meringankan masyarakat dan pelaku usaha dalam menghadapi tekanan ekonomi saat ini.

"Bapak Bupati dan Wakil Bupati berharap, Semoga program strategis ini dapat mengurangi beban masyarakat dimasa pandemi ini, disamping juga dalam hal membantu keuangan daerah,"tuturnya.

Afrizal Azhar yang juga didampingi Sekretaris, Afri Hendra, Kabid Pendapatan I Noperiadi dan Kabid Pendapatan II Delfina Syaf menerangkan, program penghapusan denda PBB P2  dan pemberian diskon pembayaran BPHTB 50% tersebut mulai berlaku efektif semenjak tanggal 1 s/d 31 Agustus 2021, dimana setiap masyarakat yang akan membayar tunggakan sebelumnya dibebaskan dari kewajiban pembayaran denda 2% perbulan, sehingga yang dibayar cukup pokok tunggakan PBB saja. 

"Untuk program BPHTB 50%, dimana BPHTB yang dibayar wajib pajak cukup 50% saja. Pemberian pengurangan ini berlaku untuk semua jenis peralihan hak, baik jual beli, waris, hibah dan lain-lain,"terangnya.

Sementara itu, demi memudahkan pembayaran pajak di tengah wabah covid-19, BAPD  juga telah menyiapkan alternatif pembayaran daring melalui Bank Nagari, dimana saat ini pembayaran PBB P2 sudah bisa dilakukan melalui Nagari Mobile, ATM atau hand phone masing-masing. Sedangkan untuk jenis pajak lainnya masih dalam tahap penyusunan aplikasi pembayaran oleh BAPD Pasbar dan Tim IT Bank Nagari. 

"Selain melalui bank nagari dengan program nagari mobile, masyarakat juga dapat melakukan pembayaran  melalui, buka lapak, tokopedia, shopee, blibli dan aplikasi jual beli berbasis online lainnya. Sehingga dengan program ini masyarakat akan lebih dimudahkan dalam pembayaran kewajiban perpajakannya,"jelas Afrizal 

Sementara untuk kesuksesan program tersebut, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara masif baik melalui media cetak maupun media elektronik dan untuk hal–hal yang bersifat teknis juga sudah dibicarakan dengan Notaris/PPAT selaku mitra kerja pemerintah daerah. 

"Kami berharap, program ini bisa sukses dan efektif dalam upaya membantu masyarakat dan dunia usaha disamping juga untuk tetap mejaga keterserdiaan dana pembangunan melalui penerimaan PAD Pasbar,"harap Afrizal mengakhiri.

(Rido)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »