Yahya Waloni Ditangkap Polisi Lalu Sakit, Refly Harun Teringat Ustadz Maheer yang Mati di Ruang Tahanan

Yahya Waloni Ditangkap Polisi Lalu Sakit, Refly Harun Teringat Ustadz Maheer yang Mati di Ruang Tahanan
BENTENGSUMBAR.COM - Yahya Waloni dikabarkan sakit usai ditangkap polisi. Menurut Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun permasalahan terbesar bagi tersangka yang ditahan itu adalah soal kesehatan.


"Ya tentu ada juga yang pura-pura sakit, tapi ada yang memang sakit sungguhan dan sakit sungguhan yang paling fatal adalah Ustadz Maheer yang sampai mati ditahanan," katanya di Channel YouTube Refly Harun, Jumat 27 Agustus 2021.


Menurut Refly Harun, kasus tersangka Ustadz Maheer yang meninggal di ruang tahanan tidak dilakukan investigasi mengundang banyak pertanyaan.


"Tapi lucunya tidak dilakukan investigasi apa-apa, termasuk juga Komnas HAM tidak tertarik untuk melakukan investigasi terhadap matinya atau meninggalnya ustadz Maheer di dalam rumah tahanan ya," kata Refly Harun.


Harusnya, kata Refly Harun, kematian Ustadz Maheer bisa dijadikan bahan evaluasi terhadap bagaimana penanganan tahanan.


"Apalagi Ustadz Maheer, konon sempat di bawa ke rumah sakit, dibalikan lagi ke rutan akhirnya meninggal di rutan," jelas Refly Harun.


Sayangnya, lanjut Refly Harun, kasus kematian Ustadz Maheer itu tidak menjadi isu untuk ditindaklanjuti oleh Komnas HAM.


"Karena nyawa manusia, termasuk juga penembakan terhadap lone wolf, perempuan yang menggunakan pistol angin untuk menyerang Mabes Polri dalam tanda kutip menyerangnya ya. Karena kok mudahnya Mabes Polri ditembus," ungkap Refly Harun.


Seperti diketahui, Yahya Waloni ditangkap polisi dalam kasus penodaan agama pada Kamis 26 Agustus 2021.


Kasus ini bergulir usai pria kelahiran manado tersebut dilaporkan oleh komunitas masyarakat cinta pluralisme ke Bareskrim Polri pada 27 April 2021.


Konten video tersebut diunggah oleh akun YouTube Tridatu yang turut dilaporkan Yahya menyebut kitab injil fiktif dan palsu.


Polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka pada Mei 2021.


Namun demikian hal tersebut baru diumumkan ke publik, usai Yahya ditangkap penyidik pada Kamis 26 Agustus 2021.


Penetapan tersangka diumumkan polisi keesokan harinya. Yahya dipersangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 juncto 45 ayat 2 UU ITE atau pasal 156 huruf a KUHP, ia terancam penjara hingga 6 tahun. (Isu Bogor)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »