BENTENGSUMBAR.COM - Gejolak konflik di tubuh Partai Demokrat belum juga usai, Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kini harus kembali terancam kepemimpinannya.
Soalnya, buntut Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pada awal 2021 yang lalu, kini kubu Moeldoko resmi menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum.
Tepatnya, kubu Moeldoko menggandeng kantor hukum milik Yusril dan Yuri Kemal Fadlullah yakni IHZA & IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE untuk mengajukan gugatan ke MA terhadap AD/ART era kepemimpinan AHY.
Dalam keterangan resminya kepada media, Yusril menyebut bahwa AD/ART memang dapat digugat ke MA.
Usai didapuk oleh empat orang eks kader Partai Demokrat, Yusril mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan argumentasi meyakinkan untuk memenangkan gugatan itu.
"Karena itu, saya menyusun argumen yang insyaallah cukup meyakinkan dan dikuatkan dengan pendapat para ahli," ujar Yusril Kamis, 23 September 2021.
Dalam pernyataan yang sama ia juga merinci beberapa ahli yang disebutnya memperkuat argumentasi tersebut.
Salah satunya kata Yusril adalah Prof. Abdul Gani Abdullah, Dr Hamid Awaludin dan Dr Fahry Bachmid.
Seperti diketahui, sebelumnya kubu Moeldoko juga telah mengajukan gugatan terkait pengesahan hasil KLB ke PTUN yang masih terus bergulir hingga saat ini. (Galamedia)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »