Ancam Marwah KPK, PSI Nilai Lili Pintauli Semestinya Diberhentikan

Ancam Marwah KPK, PSI Nilai Lili Pintauli Semestinya Diberhentikan
BENTENGSUMBAR.COM - Politisi PSI, Tsamara Amany angkat bicara soal kasus pelanggaran etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.


Tsamara menyebut Lili sudah jelas melakukan pelanggaran etik dan semestinya diberhentikan, tidak hanya dipotong gaji.


"Wakil Ketua KPK secara jelas dinyatakan melanggar etik," kata Tsamara melalui cuitan Twitter-nya Selasa, 31 Agustus 2021.


"Sanksinya seharusnya pemberhentian, bukan potong gaji," tegasnya.


Tsamara mengungkapkan, dalam melakukan tugasnya, KPK sangat bergantung pada citra yang bersih dan transparan.


Sehingga kata dia, apabila pelanggaran etik tak disanksi dengan tegas, maka akan membahayakan marwah KPK.


"KPK bergantung dengan citra bersih & transparan. Kalau pelanggaran etik semacam ini tak disanksi lebih tegas, dampaknya berbahaya terhadap marwah KPK," tegasnya.


Sebelumnya, Dewan pengawas (Dewas) KPK menyatakan bahwa Lili Pintauli terbukti bersalah dan melanggar etik berat.


Lili diketahui memberitahu Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial bahwa namanya sedang dalam penyidikan dugaan suap Pemko Tanjung Balai.


Selain itu, Lili juga terbukti 'menjual' KPK. Ia disebut menggunakan nama Pimpinan KPK untuk kepengurusan dalam penyelesaian di PDAM Tirta Kualo Tanjung Balai. (Galamedia)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »