Bakal Diperiksa KPK, Anies Baswedan Mendadak Beri Respons Begini

BENTENGSUMBAR.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara perihal kabar dirinya akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa, 21 September 2021.

Diketahui, KPK memanggil Anies sebagai saksi kasus rasuah dalam pengadaan tanah untuk proyek Rumah Tanpa Uang Muka atau Rumah DP Nol Persen di Munjul, Jakarta Timur.

Anies mengaku akan datang memenuhi panggilan KPK tersebut.

"Insyaallah saya akan hadir sesuai dengan undangan yang diberikan oleh KPK besok pagi," ujar dia dalam keterangannya sata ditemui di Condet, Jakarta Timur, Senin, 20 September 2021 malam.

Kendati begitu, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui hal apa yang akan ditanyakan penyidik KPK pada pemeriksaan besok.

"Jadi, saya sendiri belum tahu keterangan yang dibutuhkan apa," terangnya.

Tidak hanya Anies, KPK juga akan memeriksa Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi pada besok hari.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, KPK telah menjerat lima pihak sebagai tersangka kasus itu.

Tersangka pertama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan.

Tersangka lainnya adalah dua petinggi PT Adonara Propertindo, yakni Tommy Adrian (direktur) dan Anja Runtujewe (wakil direktur).

Program Rumah DP Nol Persen KPK turut menjerat PT Adonara Propertindo sebagai korporasi tersangka korporasi.

Tersangka kelima adalah Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.

Adapun, kasus itu bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek untuk mencari lahan di Jakarta yang akan dijadikan bank tanah.

Selanjutnya, BUMD DKI itu memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencari lahan.

Akhirnya, Yoory dan Anja menyetujui pembelian tanah di wilayah Jakarta Timur pada 8 April 2019 lalu.

Usai kesepakatan, Sarana Jaya kemudian menyetorkan pembayaran 50 persen atau sekitar Rp 108,8 miliar ke rekening Anja melalui Bank DKI.

Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Sarana Jaya mengirimkan uang Rp 43,5 miliar kepada Anja.

Uang itu merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.

Namun demikian, KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi.

Pertama, pembelian lahan itu tidak disertai kajian tentang kelayakan objek.

Kedua, pembelian tanah itu tanpa dilengkapi kajian apprasial dan tidak didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku.

Praktik lancung yang juga terendus KPK ialah pembelian tanah tidak sesuai prosedur dan ada dokumen yang disusun secara tanggal mundur atau backdate.

Terakhir, ada kesepakatan harga awal yang ditentukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dikakukan.

KPK menduga perbuatan para tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupti juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (genpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »