Berkaca Pada Kasus di Bali, Penyakit Diskriminasi Gender di Indonesia Masih Akut

BELUM lama ini ramai isu diskriminasi gender, menyusul kasus larangan MC perempuan tampil secara fisik di acara yang dihadiri oleh Gubernur Bali Wayan Koster.

Semua berawal dari unggahan seorang pekerja MC perempuan asal Bali di media sosial yang berujung viral. Dia menuliskan keluhan dan protes pekerja seni perempuan di Bali. Mereka dikabarkan dilarang tampil secara fisik dalam acara yang dihadiri oleh Gubernur Bali.

Kejadian tersebut membuat geger dunia maya. Bahkan sederet pejabat publik menyayangkan kasus tersebut masih terjadi. 

Kepala Ombudsman Bali Umar Ibnu Alkhatab menilai, peristiwa itu menggambarkan betapa diskriminasi terhadap perempuan masih terjadi dan dilakukan secara mencolok.

Jika terbukti benar adanya, Ombudsman menilai bahwa perlakuan terhadap MC perempuan tersebut masuk kategori maladministrasi, yakni tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh pemerintah terhadap seorang warga negara.

Pada kesempatan lain, Bintang Puspayoga, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menolak segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan pekerja dalam bentuk apapun, mulai dari proses perekrutan, menjalankan pekerjaan, promosi jabatan, hingga dalam pemenuhan hak-hak pekerja.

Dia pun mendorong semua tempat kerja, baik formal maupun informal, untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap perempuan, serta memastikan adanya kebijakan yang bersifat inklusif di tempat kerja.

Semua kebijakan, program, dan kegiatan di tempat kerja, lanjut Bintang, sudah seharusnya mencerminkan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki.

Bintang menekankan, lingkungan kerja yang aman dan nyaman sangat dibutuhkan perempuan, tanpa adanya kekhawatiran terhadap perlakuan diskriminasi, kekerasan maupun pelecehan. 

Hal tersebut merupakan komitmen negara untuk menjalankan amanat Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau Convention on Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW), yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.

Upaya untuk memajukan perlindungan pada perempuan pekerja juga diamanatkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berhubungan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Diskriminasi pekerja perempuan

Pada 2016, Organisasi Buruh Internasional (ILO) melaporkan bahwa perbedaan gaji antara karyawan perempuan dan laki-laki menurun memang menurun 0,6% sejak tahun 1995. Namun, Kepala ILO Guy Ryder melihatnya sebagai kemajuan yang “hanya sedikit”.

Dia mengatakan, laporan ILO tersebut memperlihatkan tantangan yang sangat besar bagi perempuan untuk menemukan dan mempertahankan pekerjaan yang layak, masih terus berlanjut.

Di beberapa negara, perempuan mudah mendapatkan pekerjaan, tetapi kualitas pekerjaan ini masih dianggap rendah. Ryder menilai, sepanjang kondisi pekerjaan masih seperti ini, perempuan harus terus menghadapi tantangan berat dalam mencapai akses ke pekerjaan yang layak.

Laporan yang mengambil data dari 178 negara itu menemukan bahwa tingkat partisipasi perempuan dalam pekerjaan lebih rendah 25,5% dibandingkan partisipasi laki-laki, dengan perbedaan yang hanya 0,6% lebih kecil dibandingkan pada 20 tahun yang lalu.

Di banyak negara di dunia, perempuan lebih banyak tidak bekerja. Sebanyak 6,2% dari total perempuan di dunia adalah pengangguran, bandingkan dengan jumlah laki-laki yang tidak memiliki pekerjaan hanya 5,5%. Apalagi, para perempuan ini sering mendapatkan pekerjaan dengan kualitas yang rendah.

Laporan ILO menyebutkan distribusi pekerjaan tanpa bayaran dan pekerjaan rumah tangga masih tidak setara antara di negara dengan pendapatan tinggi dan rendah, meskipun perbedaannya makin berkurang.

Akan tetapi, perempuan juga diketahui memiliki jam kerja yang lebih lama dibandingkan dengan laki-laki, ketika pekerjaan yang dibayar dan tidak dibayar juga masuk dalam hitungan.

Ryder mengatakan perkembangan dalam mengatasi tantangan tersebut sangat lambat dan terbatas hanya di beberapa negara di dunia. Padahal masalah diskriminasi ini terjadi di banyak negara di dunia.

Indonesia sendiri merupakan salah satu negara masih harus menghadapi permasalahan diskriminasi gender. Tingkat gaji pekerja perempuan dan laki-laki masih cukup timpang. 

Menurut data Global Gender Gap Report yang disusun World Economic Forum, Indonesia berada di peringkat 51 dari 141 negara yang dikaji. Selisih gaji berdasarkan gender di Indonesia sampai angka 0,68. Artinya perempuan cuma digaji 68% dari gaji laki-laki untuk pekerjaan yang sama, sebagai konsekuensi masih adanya kesenjangan gender.

Kasus yang terjadi sebelumnya di Bali menjadi contoh nyata, bahwa diskriminasi gender masih terjadi. Hal ini juga akan terus berlanjut jika tidak ada upaya dari semua pihak untuk memahami pentingnya kesetaraan gender bagi kesejahteraan bangsa dan negara. (Dhani L – Anggota Perempuan Satu Indonesia)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »