Ditawari Jadi 'Anak Buah' Jenderal Listyo, Ini Jawaban Menohok Eks Pegawai KPK

BENTENGSUMBAR.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang diberhentikan akibat tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Listyo pun mengatakan, sudah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi terkait rencana tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Farid Andhika yang sebelumnya memiliki jabatan fungsional pengaduan masyarakat di KPK itu mengatakan bahwa dirinya dan 55 rekan lainnya masih melakukan pertimbangan sebelum mengambil keputusan.

"Sejauh ini saya dan teman-teman belum memutuskan langkah apa yang akan diambil. Temen-temen masih konsolidasi terkait statement dari Pak Kapolri," ujar Farid, dilansir dari REQnews.com pada Rabu 29 September 2021.

Ia mengatakan bahwa pihaknya masih melihat maksud rencana dari Kapolri. Karena dirinya juga belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut.

"Rasanya, kami masih dalam posisi wait and see dulu, karena kami pun belum ada informasi resmi kepada kami dari pihak pemerintah atau Polri terkait hal ini. Jadi masih meraba-raba juga, ke arah mana maksud dari rencana yang disampaikan oleh Kapolri," katanya.

Sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit telah bersurat ke Presiden Jokowi mengenai rencananya merekrut 56 pegawai KPK yang tak lulus dalam TWK menjadi ASN di KPK ke lembaganya.

"Kami berkirim surat untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan TWK yang tidak lulus dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kami tarik dan kami rekrut menjadi ASN Polri," kata Listyo dalam konferensi pers, Selasa 28 September 2021.

Listyo mengatakan bahwa Polri membutuhkan kontribusi 56 pegawai KPK itu untuk mengemban tugas di Bareskrim, khususnya terkait penanganan tindak pidana korupsi. Ia juga mengatakan bahwa presiden telah membalas suratnya dan menyetujui usulan tersebut.

Selanjutnya, Polri diminta menindaklanjuti usulan itu ke BKN dan Kementerian PAN-RB. "Tanggal 27 kami mendapatkan jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg (Pratikno) secara tertulis, pada prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," kata dia.

Sementara itu, 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan diberhentikan pada 30 September 2021. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »