Dulu Buron KPK, Kini Samin Tan Divonis Bebas, Mustofa: Nama Koruptor kok Khas ya, Kearab-araban

Dulu Buron KPK, Kini Samin Tan Divonis Bebas, Mustofa: Nama Koruptor kok Khas ya, Kearab-araban
BENTENGSUMBAR.COM - Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan divonis bebas karena tidak terbukti memberi suap Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih.


Menanggapi keputusan tersebut, Politikus Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya menyampaikan pernyataan sindiran keras bernada rasis.


“Nama koruptor, kok rata2 terdengar khas ya. Ke-Arab2an,” kata Mustofa, Rabu 1 September 2021.


Banyak netizen memberikan tanggapan.


@Adventure: Indahnya negerikuhhh.."


@BabehCendol: “Liat mukanya kok kadrun banget ya? Pastinya jenggot habis dicukur?”


@rmol_id: “Kpk sekarang nggak perkasa lagi...udah ada sp3 kali.”


Untuk diketahui, putusan atau vonis bebas terhadap Samin Tan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin sore (30/8).


"Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana pada dakwaan alternatif pertama dan kedua," ujar Hakim Ketua, Panji Surono.


Sehingga, Majelis Hakim membebaskan Samin Tan dari semua hukum dan memerintahkan agar Samin Tan dibebaskan dari tahanan.


Selain itu, Majelis Hakim juga meminta hak dan kedudukan harkat serta martabat Samin Tan dipulihkan.


Majelis hakim juga meminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membebaskan Samin Tan.


Dalam perkara ini, Samin Tan dituntut oleh Tim JPU KPK dengan tuntutan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.


JPU KPK meyakini bahwa Samin Tan memberi suap Rp 5 miliar kepada Eni. Tujuannya, agar membantu Samin Tan terkait permasalahan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.


Dalam tuntutannya, JPU KPK meyakini Samin Tan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat KUHP.


Dinukil Rmol, Samin Tan sendiri sebelumnya sempat menjadi buronan KPK sejak April 2020 lalu dan berhasil ditangkap pada Senin (5/4) saat sedang meminum kopi bersama anak buahnya di sebuah cafe di daerah MH Thamrin Jakarta. (netralnews)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »