Gubernur Lantik Pengurus Baznas Sumbar Periode 2021-2026

BENTENGSUMBAR.COM - Gubernur Mahyeldi melantik Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Sumbar periode 2021-2026 Dr. H. Buchari, S,Ag, Ma menggantikan Prof. Dr. H. Syamsul Bahri Chatib di auditorium Gubernuran, Selasa (14/9/2021) malam.

Dalam pelantikan itu Gubernur mengingatkan bahwa keberadaan Baznas disamping mengelola potensi zakat juga punya fungsi membina Baznas di kabupaten dan kota sehingga juga bisa melaksanakan tugas sesuai aturan yang ada.

"Bicara zakat di Sumbar, potensinya luar biasa baik dari jajaran pemerintah, swasta dan potensi yang ada di tengah masyarakat," ujarnya.

Karena itu diharapkan pengurus Baznas yang baru dapat mengkapitalisasi potensi yang besar ini dengan mengoptimalkan peluang yang ada sehingga terjadi peningkatan yang signifikan dalam penggalangannya.

Ia menyebut jumlah pegawai di Sumbar ada sekitar 18 ribu orang. Juga ada potensi pegawai yang bukan pegawai provinsi tetapi ada di Sumbar. Karena idealnya zakat itu sebaiknya dan seutamanya dikeluarkan di daerah mereka tinggal atau bekerja sehingga bisa membantu dalam mengentaskan kemiskinan.

"Ke depan diharapkan antara pemerintah daerah, Baznas, dan MUI di Sumbar harus terbangun komunikasi yang lebih baik, lebih harmonis karena perlu penguatan-penguatan terutama untuk mendorong masyarakat mengeluarkan zakat setiap bulan," ujarnya.

Pada masa pademi yang imbasnya luar biasa diberbagai bidang serta berkurangnya pendapatan pemerintah daerah dan penurunan alokasi dana pusat untuk daerah maka zakat adalah satu jawaban disamping konsep lain yang ada dalam islam seperti waqaf, infak, sedekah.

"Pengalaman selama ini zakat sangat membantu pemerintah dalam persoalan keuangan yang ada. Contohnya pada awal COVID-19 bantuan sosial dibantu Baznas sehingga sangat meringankan beban keuangan pemerintah daerah," ujarnya. (Budi)

BIRO ADPIM SETDAPROV SUMBAR

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »