KPK Cium Potensi Korupsi tapi Anies Justru Ungkap Ketimpangan Hak Dasar Air Bersih, DS: Memang Lidah Tak Bertulang

BENTENGSUMBAR.COM - KPK sebut ada potensi korupsi dalam dalam rencana perpanjangan kontrak swastanisasi air antara Gubernur DKI Jakarta, lewat PD PAM Jaya dengan pihak swasta, PT Aetra.

Di sisi lain, Gubernur Anies Baswedan justru mengungkap tentang adanya ketimpangan hak dasar mendapatkan air bersih untuk warga DKI Jakarta.
Denny Siregar menanggapi kedua hal itu justru dengan menyebut Anies Baswedan memiliki “lidah tak bertulang”.

“Memang lidah tak bertulang...,” sindir Denny Siregar, Jumat 3 September 2021.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Koordinasi dan Supervisi (Korsup) mencium potensi korupsi dalam rencana perpanjangan kontrak swastanisasi air antara Gubernur DKI Jakarta, lewat PD PAM Jaya dengan pihak swasta, PT Aetra.

Sebab, Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Aminudin menyebut adanya potensi kecurangan atau fraud yang dapat mengakibatkan timbulnya kerugian pada PAM Jaya dari perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan air minum tersebut.

"Kami berkepentingan agar dalam perikatan perjanjian itu tidak ada potensi korupsi. Kami ingin perikatan perjanjian ini semata-mata untuk kepentingan bisnis dan kemaslahatan bersama. Jangan sampai ada keuangan negara atau daerah yang dirugikan," kata Aminudin dalam keterangannya, Kamis, 22 April.

Aminudin berharap tidak ada pihak-pihak tertentu yang berusaha mengambil keuntungan dari momen perpanjangan kontrak kerja sama antara PAM Jaya dan PT Aetra tersebut.

Diketahui, Pemprov DKI memiliki kerja sama swastanisasi air selama 25 tahun sejak tahun 1998. Kontrak PKS ini akan berakhir pada tahun 2023.

"Selama ini, pelayanan operasional air minum di wilayah DKI Jakarta dilaksanakan secara penuh oleh dua mitra swasta. Sementara, PAM Jaya hanya berfungsi sebagai pengawas," ujar Aminudin.

Dari sini, potensi kerugian daerah muncul. Beberapa potensi kecurangan itu adalah ruang lingkup pekerjaan dalam kontrak berubah lebih dari 50 persen. Selain itu, rencana perpanjangan durasi kontrak untuk 25 tahun ke depan, sementara kontrak saat ini baru akan berakhir pada 2023.

KPK juga mendapatkan data bahwa mitra swasta terkait relatif tak berkinerja baik di sisi hilir, yaitu terjadinya tingkat kebocoran pipa yang berimbas pada cakupan layanan ke penduduk menjadi rendah.

"Metode take or pay dengan kondisi hilir yang bermasalah berpotensi merugikan PAM Jaya karena berkewajiban membayar 100 persen produksi air dari mitra swasta. Padahal, penyaluran air efektif hanya 57,46 persen," ungkap Aminudin.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 891 Tahun 2020 persetujuan adendum kerja sama antara perusahaan daerah air minum DKI Jakarta dengan Perseroan Terbatas Aetra Air.

Kepgub ini ditolak oleh Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ). Koalisi menduga Kepgub tersebut merupakan pintu masuk dari perpanjangan swastanisasi air dengan PT Aetra.

Namun, hal ini dibantah oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Riza mengklaim sampai saat ini belum ada keputusan perpanjangan kontrak pengelolaan air. "Belum, belum sejauh itu," ucap Riza, beberapa waktu lalu seperti dilansir Voa.id.

Ketimpangan Hak Dasar

Di sisi lain, sebelumnya Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menyatakan akan terus memastikan kebijakan dan ketersediaan air bersih di Ibu Kota.

"Kita tahu air bersih ini merupakan hak dasar warga dan sesungguhnya sebuah kota itu muncul, sebuah komunitas itu muncul, mulainya dari ketersediaan air. Hampir selalu desa itu tumbuh karena ada sumber air," kata Anies di Jakarta, Rabu, 1 September 2021.

"Desa berkembang menjadi kota karena sumber airnya yang mencukupi. Tanpa ada sungai atau mata air, maka tempat itu jarang sekali bisa menjadi sebuah perkotaan, apalagi di area yang seringkali surut, karena air jadi mendasar. Karena itulah ketersediaan air menjadi penting," ujarnya.

Kata dia, bahwa Jakarta adalah satu-satunya kota di pulau Jawa, mungkin di Indonesia yang dilewati 13 sungai. Karena itulah penting bagi semua untuk secara serius memikirkan hak dasar warga.

"Pesan saya pada PAM dan SDA untuk urusan air, urusan hal-hal yang mendasar ini itu diperlukan kemauan, kemampuan untuk memberikan pelayanan yang lengkap, bicara air, bicara manfaat, bukan bicara keuntungan finansial komersial," katanya.

Karena, lanjut dia, ini adalah kebutuhan dasar bagi masyarakat dan tanggung jawab dalam menyediakan layanan air bersih. Ini adalah amanat konstitusional, negara menjamin hak rakyat yang atas air ini guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari untuk kebutuhan sehat, untuk bisa bersih, cukup, kualitasnya harus baik, harus aman dan terjangkau, serta terjaga.

"Itu kira-kira Pasal 6 undang-undang SDA Nomor 17 tahun 2019. Jadi ini sejalan, kita baru saja melewati bulan kemerdekaan. Kita ingat republik ini didirikan bukan sekadar untuk menggulung kolonialisme. Tapi untuk menggelar keadilan sosial bagi seluruh rakyat, dan air bersih adalah salah satu indikator dasar terjadinya keadilan sosial," ujarnya.

Anies menyebutkan, bahwa ada ketimpangan yang besar. Memang, masih ada saudara yang ekonominya lemah justru harus mengeluarkan biaya besar untuk mendapatkan hak dasarnya air.

"Jadi, kebutuhan air sama bagi mereka yang secara status sosial ekonomi tinggi, itu biaya perolehan airnya lebih murah dibandingkan rakyat yang sosial ekonominya lemah. Tapi justru biaya yang dikeluarkan terhadap air itu sering tinggi," katanya.

Contohnya, sebelum ada subsidi, keluarga yang sederhana di Pulau Seribu harus mengeluarkan rp32.000 per meter kubik.

"Alhamdulillah, dengan adanya subsidi, sekarang menjadi Rp3.500 per meter kubik. turunnya hampir 90 persen. jadi membayar hanya kurang lebih 10%. Bahkan nilai ini pun menjadi sesuatu yang terjangkau," katanya.

Begitu juga dengan warga Jakarta yang di daratan, ketika membeli air penjual gerobak ini mereka membayar sekitar Rp70.000 per meter kubik. Bahkan, untuk satu bulan itu mereka keluarkan Rp600.000 per bulan untuk konsumsi air bersih.

"Sementara di sisi lain, mereka yang punya akses pada air PAM bisa jadi hanya sekitar Rp120.000 per bulan. Sekarang, dengan adanya kios air PAM, warga yang dulunya harus mengeluarkan uang Rp600-an 700 ribu perbulan sekarang cukup dengan rp125.000 per bulan karena harga per meter kubiknya hanya Rp3.550," katanya.

Untuk itu, DKI Jakarta berkomitmen secara bertahap dan terus-menerus meningkatkan pelayanan, memastikan bahwa yang paling kesulitan mendapatkan air bersih, yaitu dua tempat, satu kepulauan seribu, dua daerah yang belum ada jaringan perpipaan.

"Di dua tempat itu kami hadir memberikan layanan air bersih bersubsidi dan memastikan bahwa ada kios air PAM yang membuat mereka bisa mendapatkan air bersih dengan harga yang terjangkau," katanya dinukil Viva.co. (Netralnews)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »