LQ Indonesia Lawfirm: Kanit dan Penyidik Resmob Dilaporkan Sejak Januari dan Mei 2020, Hingga Kini LP Tidak Diproses


BENTENGSUMBAR.COM - Video Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran yang bilang oknum polisi akan terkencing dicelana oleh Paminal, ditanggapi dengan gelak tawa oleh Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA.

"Baiknya Kapolda jadi Menteri Kesehatan karena beliau berhasil menangani Covid di Jakarta, namun dalam penindakan Oknum Polda, yang saya lihat cuma Pencitraan saja, hasilnya minim. Ini bukti dan faktanya: Ada 2 kasus yang dipegang subdit Resmob Polda Metro Jaya, dimana dalam persidangan PN Jakarta Utara dan PN Tangerang, LQ Indonesia Lawfirm berhasil buktikan bahwa ternyata BAP para saksi dipalsukan, baik tandatangan maupun isinya oleh oknum Penyidik dan Kanit. Bahkan dalam persidangan oknum penyidik yang dijadikan saksi Verbalisan, mengakui merekayasa kepada hakim PN Jakarta Utara.  LQ Lapor propam tidak ada tindaklanjut, maka LQ selaku kuasa hukum buat 2 Laporan Polisi terhadap para oknum Resmob, yaitu LP NO 594/I /YAN 2.5/ 2020 Tanggal 28 Januari 2020 dan LP No 2817/V/ YAN 2.5/ 2020 Tanggal 14 Mei 2020. Lucunya 2 LP terlapor oknum kanit Resmob Polda Metro Jaya dan penyidik, keduanya masuk ke subdit Resmob Polda Metro untuk menangani. Apa mungkin sesama rekan kanit dan penyidik Resmob, memproses hukum kanit dan penyidik Resmob yang sama? Alhasil, 2 tahun LP mandek, saksi saja tidak ada yang diperiksa dengan alasan penyidik tidak bisa menemukan para saksi," ungkapnya. 

Tanggal 20 Februari 2020, Putusan PN Jakarta Utara No 1131 / PIDSUS/ 2019/ PN JKT UTR membebaskan ke 4 Terdakwa yang disangkakan Judi Online dan Pencucian Uang oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya, pertimbangan hakim, perbuatan yang dilakukan ke empat terdakwa BUKAN tindak pidana. Tapi akibat kriminalisasi ini ke 4 terdakwa sudah menderita di tahanan dan malah dipukuli sampe mukanya bonyok oleh oknum penyidik Resmob Polda Metro Jaya. 

"Putusan PN Jakarta Utara menjadi bukti kuat adanya kriminalisasi dan terduga Oknum Kriminal di polda Metro berbaju Coklat Polri. Juga LQ memiliki bukti video rekaman sidang dimana Oknum penyidik mengakui merekayasa BAP Saksi sehingga memberatkan Terdakwa. Parahnya dimasukkan pasal TPPU agar penahanan di Polda bisa diperpanjang dari 2 bulan menjadi 4 bulan karena ancaman diatas 9 tahun, sesuai KUHAP dapat diperpanjang masa penahanan. Padahal diketahui oleh penyidik, uang apa yang dicuci? Tidak ada uang disita dan tidak ada aset disita, sehingga jelas penambahan pasal TPPU hanya sebagai alat kriminalisasi terhadap masyarakat," tegas Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA yang terkenal berani melawan oknum ini.

Alvin Lim Mengimbau Kapolri Agar Jalankan Presisi Berkeadilan

Kapolri selalu berkata Presisi Berkeadilan. "Jenderal Listyo Sigit dan Kapolda Fadil Imran tahu ga sih, arti kata "Adil"? Adil itu menindak orang yang salah tanpa memandang siapa orang itu. Tapi nyatanya Adil di kamus POLRI itu hanya menindak masyarakat lemah dan tidak berduit, tapi tidak menindak Oknum berduit kalangan atas dan oknum Polri, terbukti dengan tumpulnya semua LP Investasi Bodong dan LP Oknum Polri," tegasnya.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA dengan sedih mengatakan, "saya malu dan sedih melihat Institusi Penegakan Hukum di Indonesia hanya tampak kokoh dan mewah gedung Polri dan kendaraan mewah Para pimpinan Polri, namun isinya banyak borok, tulang belulang, dan sampah busuk yang tidak pernah dibersihkan. Mau jadi apa negara Indonesia ini? Presisi berkeadilan? Adil untuk siapa?"

Imbauan Ketua IPW Atas Dugaan Polda Saranv Mafia Hukum

Ketua IPW, sebelumnya menyampaikan bahwa Kapolri dan Menkopolhukam WAJIB menindaklanjuti tuduhan serius ini karena pemerasan dan Gratifikasi bukan hanya pelanggaran Etik namun sudah merupakan perbuatan pidana yang diatur dalam UU Tipikor. Namun, sepertinya tuduhan serius dianggap angin lalu oleh Kapolri dan Menkopolhukam. 

Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm menanggapi pernyataan Ketua IPW. 

"Dengan tidak digubrisnya tuduhan serius dan tidak adanya penindakan tegas kepada oknum POLRI, sudah jelas bahwa POLRI mengamini, mengetahui dan menyetujui tindakan para oknum, sehingga ini menjadi bukti nyata bahwa "Polda Metro Jaya Sarang Mafia" bukan fitnah namun fakta dan kenyataan yang telah didukung oleh bukti nyata, baik rekaman Video percobaan pemerasan, putusan Pengadilan adanya Kriminalisasi, screen WA dan keterangan saksi-saksi yang mengetahui. Alat bukti sudah ada dan jelas, namun tidak ditindaklanjuti Polri. Pimpinan POLRI jaman Now melempem dan Loyo, masyarakat akan terus jadi korban, apalagi Ketua KPK dari unsir Polri, tidak akan ada penangkapan Oknum POLRI dalam Dugaan Tipikor. Aman, tidak ada jeruk makan jeruk," tutur Sugi. 

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA mengimbau masyarakat, yang mengalami kriminalisasi oknum Aparat Penegak Hukum untuk jangan takut hubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999.

"Sudah banyak tahanan penyidik POLRI yang kami bebaskan di pengadilan dan diputus tidak bersalah, walau sebelumnya ditahan oleh Aparat Penegak Hukum, banyak Aparat ngawur, tidak mengerti hukum sehingga Pengadilan membebaskan para Tersangka dan Terdakwa. Hubungi kami, akan kami bela dan upayakan bebas jika memang tidak bersalah," katanya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »