LQ Indonesia Lawfirm: Polda Metro Jaya Sarang Mafia Jilid Dua, Oknum Itwasda Diduga Jual Beli Gelar Perkara

LQ Indonesia Lawfirm: Polda Metro Jaya Sarang Mafia Jilid Dua, Oknum Itwasda Diduga Jual Beli Gelar Perkara
BENTENGSUMBAR.COM - LQ Indonesia Lawfirm sangat berterima kasih kepada Kapolri dan IPW yang sudah mengatensi sehingga pada hari Jumat, 3 September 2021, tim gabungan Paminal Polda dan Mabes Polri mau sungguh- sungguh menindak oknum- oknum Fismondev yang menolak melakukan SP3 kepada kasus investasi bodong (5 Laporan Polisi di Fismondev) yang sudah berdamai secara Restorative Justice dan di BA Pencabutan dengan datang ke kantor pusat LQ Indonesia Lawfirm untuk meminta dokumen terkait dugaan pemerasan oknum Fismondev.


Datangnya tim gabungan Paminal menandai keseriusan Polri menjaga etika dan Tribrata di Korps Bhayangkara. Pada kesempatan tersebut Tim paminal Mabes Polri, yang dipimpin Waka Den A, AKBP Sugeng dan tim Polda diperdengarkan rekaman- rekaman dugaan pemerasan yang dilakukan oknum terkait di Fismondev dan LQ Indonesia Lawfirm memberikan seluruh dokumen pendukung yang diminta oleh tim Paminal Mabes dan Polda.


Namun, LQ Indonesia Lawfirm juga meminta agar Paminal jangan hanya stop memeriksa penyidik dan atasan penyidik di Subdit Fismondev, tapi agar mau memeriksa oknum di Itwasda Polda Metro Jaya. Diketahui ada pula 3 LP yang ditangani di unit 4 dan 1 Subdit Fismondev yang sudah mendapatkan restorative justice, sebelum melakukan SP3, korban beserta kuasa hukum sudah berkoordinasi dengan kasubdit dan kanit terkait untuk wacana damai yang disetujui oleh perwira Fismondev.


Setelah perdamaian dilakukan di notaris berdasarkan akta notaris no 4 dan 5, diberikan copy ke kanit dan penyidik lalu dilakukan BA pencabutan terhadap pelapor di ke 3 LP tersebut. Para korban yang tidak setuju ganti rugi aset kemudian membuat 2 LP baru di Fismondev, sehingga tidak mencegah proses hukum kepada yang belum damai dan belum diberikan ganti rugi. Lalu ada oknum pengacara didampingi 2 orang saksi yang ditugaskan pihak berkepentingan menghadap oknum- oknum Itwasda Polda, memberikan gratifikasi dan malah menghentikan 2 LP baru dan memerintahkan Itwasda mengelar perkara dengan hasil yang sudah disepakati oknum pengacara dan oknum Itwasda.


Alhasil 2 LP baru Fismondev di SP3 sedangkan 3 LP lama yang sudah ada restorative justice diminta dilanjutkan oleh oknum Itwasda, sehingga timbul kekacauan. Akta perdamaian sudah memberikan ganti rugi penuh, kepada para korban dan kewajiban korban untuk mencabut perkara dan memberikan SP3 tidak bisa di laksanakan sehingga timbul masalah baru, perusahaan investasi yang sudah dengan itikat baik memberikan ganti rugi penuh jadi kehilangan asetnya, karena oknum Fismondev mengunakan kesempatan untuk menekan pihak berperkara atas hasil gelar perkara hasil jual beli dengan oknum Itwasda.


Lalu pihak Perusahaan Investasi yang sudah dirugikan karena sudah memberikan ganti rugi aset kepada para korban merasa tertipu dengan hilangnya aset sejumlah sekitar 75 Milyar yang sudah diserahkan ke notaris untuk ganti rugi, sedangkan perdamaian tidak terlaksana, maka membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya LP # STTPL /B/4216/VIII/2021/SPKT/ Polda Metro Jaya tanggal 28 Agustus 2021 dengan terlapor para korban yang sudah setuju damai.


Akibat dari tindakan para oknum Itwasda Polda Metro Jaya yang mempengaruhi hasil gelar perkara membuat keruh permasalahan, karena aset yang dititipkan di Notaris tidak bisa di ambil oleh para korban karena syarat mengambil yanh disetujui di notaris adalah tukar dengan SP3, padahal aset sudah di balik nama ke korban.


Diketahui bahwa oknum pengacara yang memberikan uang langsung ke 4 orang oknum Itwasda sudah kerap melakukan intervensi kasus-kasus yang merugikan masyarakat. Pada kesempatan itu untuk membeli putusan gelar perkara di ITWASDA untuk menaikkan tersangka atau meng-SP3 tarif dikenakan adalah 50 juta untuk oknum perwira dan 20 juta untuk ketiga anak buah Itwasda.


Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi menyampaikan LQ Indonesia Lawfirm ada 2 orang saksi yang melihat langsung pemberian uang tersebut dan bersedia memberikan keterangan. Hal ini kerap dilakukan juga melibatkan SP3 nya kasus penipuan yang ditangani oleh Kamneg Dirkrimum, sehingga korban yang melapor LP di SP3 dan korban malah sekarang akan digugat dan di LP kan kembali atas dugaan laporan palsu.


“Tindakan jual beli perkara di Polda HARUS DIUSUT TUNTAS. Bagaimana hukum bisa bekerja apabila Itwsada (Inspektorat Pengawasan Daerah) yang tupoksinyauntuk mengawasi jalannya penyidikan dan pengawasan penyidik Polda, malah justru adalah oknum yang memperjualbelikan hasil sebuah Laporan Polisi mau SP3 atau Tersangka melalui gelar perkara. Gelar perkara di Itwasda sudah diatur hasilnya karena sudah menjadi pesanan pihak tertentu. Bisa hubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 jika butuh penjelasan dugaan oknum dan konsultasi hukum, kami selalu siap membantu agar hukum di Indonesia lebih baik,” jelasnya.


Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku Founder LQ Indonesia Lawfirm sangat sedih dan miris dimana dirinya sebelumnya sudah beberapa kali lapor ke Propam Polda Metro, namun setelah dirinya dan saksi di BAP oleh penyidik Paminal, laporannya tidak pernah berjalan dan bahkan tidak pernah ditindaklanjuti.


“Juga terhadap Laporan Polisi 2 oknum Kanit Resmob yang terbongkar di Pengadilan, BAP Saksi dipalsukan oleh kanit dan penyidik Resmob Polda Metro Jaya dan sudah di LP kan sudah 2 tahun tidak dijalankan LP dengan terlapor penyidik dan kanit resmob tersebut,” katanya.


“Bagaimana masyarakat bisa percaya jika Polda Metro Jaya baik Dirreskrimsus, Dirreskrimum dan Itwasda dipenuhi oleh para oknum mafia hukum? 4 Terdakwa kasus judi online akhirnya dibebaskan di PN Jakut dengan putusan lepas dari segala tuntutan, karena terbukti BAP palsu, sangkaan juga tidak terbukti, dan alat bukti tidak ada dan direkayasa penyidik dan atasan penyidik, padahal 4 terdakwa sudah 8 bulan didalam penjara. Masyarakat jadi korban para oknum Polda Metro Jaya dan harus dibenahi,” tegasnya.


Masyarakat datang ke Polda mencari keadilan dan kepastian hukum untuk dilindungi aparat, namun bukan mendapatkan keadilan, laporannya diperjualbelikan oleh oknum aparat, dan korban berbalik menjadi tersangka dan dilaporkan balik.


Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA mengambil contoh kasusnya ketika melaporkan Raja Sapta Oktohari (RSO) di bulan April 2020 atas dugaan penipuan puluhan milyar para korban PT Mahkota besutan RSO.


Sehari setelah melaporkan RSO, dirinya dilaporkan balik oleh kuasa hukum RSO dan dengan cepat laporan balik UU ITE naik sidik walau dirinya belum pernah 1x pun diperiksa, berbanding terbalik dengan laporan dugaan penipuan, terlihat dari SP2HP No B/2854/VIII/Res 2.6/2021/Ditreskrimsus tanggal 20 Agustus 2021, selama hampir 2 tahun laporan mandek, tertera polisi mengalami kendala sudah 6 kali memanggil karena para Terlapor menolak hadir alasan Covid dan sidang PKPU. Parahnya tertulis, langkah tindak lanjut berikutnya adalah memanggil untuk ke 7 kali.


“Helloo, kalo sudah 6x dipanggil tidak mau hadir selama setahun lebih, tentu terlapor dipanggil lagi juga tidak akan mau hadir. Mau panggil 7x dan seterusnya tidak akan hadir. Artinya laporan polisi mandek dan masih dalam lidik, namun pelaporan ITE yang dilaporkan RSO terhadap Alvin Lim kuasa hukum para korban dalam waktu singkat, hitungan hari sudah bisa dinaikkan sidik tanpa pernah sekalipun memeriksa dan memanggil Terlapor, Advokat Alvin Lim,”  lanjutnya.


Advokat melaporkan dugaan pidana ke polisi, dan kantor hukum memberitakan di media melalui pers release, malah dibilang pencemaran nama baik dengan dalih baru “dugaan” belum ada putusan bersalah.


“Bandingkan dengan Kadiv Humas Polda Metro yang setiap minggu pers release memajang dan ekspose kasus yang ditangani (tahanan atau kasus yang ditangani) juga belum disidangkan, masih sangkaan, belum ada putusan bersalah, namun tidak ada pernah melaporkan Kabid Humas atas pencemaran nama baik,” bebernya.


Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi meminta Kapolri dan Kabareskrim harus serius membenahi Institusi Polda Metro Jaya sebagai salah satu kantor polisi terpenting yang menangani kasus hukum Ibukota. 


“Jika penyidik dan pengawas penyidik dipenuhi oknum dan menjadi sarang mafia, maka Institusi Polda akan runtuh, tidak heran kepercayaan masyarakat menurun terhadap Institusi kepolisian karena ketua KPK dari kepolisian, tidak mungkin jeruk makan jeruk. Maka oknum kepolisian merasa aman dengan menerima suap dan gratifikasi. Kasihan masyarakat yang susah, tolong Kapolri jangan ragu tindak dan copot oknum bermasalah yang menjualbelikan kasus,” katanya.


“Kami LQ Indonesia Lawfirm tidak sembarangan bicara, kami kasih bukti surat dan rekaman. Lalu perlu bukti apalagi, bukti transfer uang suap? Kan tidak mungkin. Jika polisi melindungi oknum maka dipastikan CITRA POLRI ke depannya hancur, bukan jadi penegak hukum, tapi tidak beda dengan kriminal itu sendiri,” lanjutnyanya.


Kapolri, Tolong atensi dan periksa oknum Itwasda Polda Metro Jaya terkait, bawahan berjalan berdasarkan perintah atasan. “Jika pengawasnya saja (Itwasda) brengsek bagaimana hukum bisa berjalan dengan baik?,” tegasnya.


“Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil, sudah berhasil menangani covid namun kini Polda Metro Jaya jadi sarang oknum mafia hukum, jika Kapolda tidak mau benahi, Kapolda dipromosi saja jadi Menteri Kesehatan, dan biarkan jenderal polisi lain jadi Kapolda yang berani benahi oknum dan tegas terhadap sesama Polisi,” harapnya.


“Atau bahkan angkat Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP CLA jadi Kapolda Metro Jaya, saya yakin oknum- oknum akan diberantas. Tidak ada jeruk makan jeruk, polisi akan sungkan menindak sesama polisi walau oknum, biarkan orang diluar kepolisian yang membenahi,” tutup Sugi dari LQ Indonesia Lawfirm. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »