Makin Panas! Yusril Dinilai Tidak Punya Etika sebagai Salah Satu Ketum, Mengkhianati Demokrasi demi Kepentingan Pribadi

BENTENGSUMBAR.COM - Sebagai salah satu ketua umum partai politik di Indonesia, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra (YIM) dinilai tidak mempunyai etika.

Hal ini setelah Yusril memutuskan untuk membantu empat mantan kader Partai Demokrat untuk menggugat Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat di Mahkamah Agung (MA). Partai Demokrat pun siap melawan gugatan itu.

“YIM boleh berteori atau membangun makna sesukanya sebagai seorang advokat. Tapi dia tidak punya etika sebagai salah satu ketum partai. Mengkhianati Demokrasi demi kepentingan pribadi. Kami akan lawan! Kami percaya MA akan menjalankan kewenangan konstitusional dengan baik dan benar,” ujar Wasekjen Partai Demokrat Irwan Fecho, Ahad, 26 September 2021, dilansir dari Radartegal.

Irwan mengatakan bahwa dalam pelembagaan partai politik sebagai penguatan sistem presidensialisme, partai politik memiliki hak mengatur dirinya sendiri dan anggota mempunyai hak dalam menentukan kebijakan yang diatur di dalam AD/ART dan/atau berbagai peraturan organisasi.

Menurutnya, mekanisme organisasi yang mengikat telah diterima dan direview secara terus menerus melalui mekanisme kongres.

“Di dalam forum tersebutlah kemudian menjadi tempat menguji ide dan konsep serta pendapat kader partai Demokrat. Jadi kalau YIM mengatakan tidak terdapat tempat untuk menguji, itu salah,” kata Irwan.

Lanjutnya, bahwa konsep yang digunakan oleh negara di dalam UU parpol adalah self preview oleh anggota partai politik yang memang memiliki hak untuk menentukan sendiri kebijakan partainya (the right of party to determine its own destiny).

“Apa urusan YIM menguji itu kalau bukan faktor uang?” tutur Irwan.

Dia melanjutkan, Yusril telah meyakinkan kliennya bahwa parpol mendapatkan kewenangan delegatif dalam UU sehingga AD/ART masuk dalam ruang lingkup pengujian di MA.

“Kliennya lupa bahwa berbagai produk hukum dibuat UU tersebut jenis dan cakupannya telah disebutkan di dalam UU,” ungkapnya.

Irwan mengatakan, kewenangan konstitusi MA adalah melakukan pengujian peraturan di bawah UU. Berbagai produk hukum di bawah UU tersebut jenis dan cakupannya telah disebutkan di dalam UU.

“Lihat saja UU pembentukan peraturan perundang-undangan, di situ disebutkan berbagai produk hukum berdasarkan jenis dan hirarkinya,” katanya.

Kata dia, demokrasi yang sehat justru mempersyaratkan tidak adanya intervensi kekuasaan negara terhadap hak dan kedaulatan partai politik, kekuasaan kehakiman yang merdeka dan penghormatan terhadap hukum sebagai instrumen pembatasan kekuasaan yang sewenang-wenang.

“Dalam kasus ini YIM malah bisa merusak demokrasi,” tutur Irwan Fecho. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »