MK-MA Nyatakan TWK Sah, Novel Baswedan Dkk Tunggu Keputusan Jokowi

BENTENGSUMBAR.COM – Mahkamah Agung (MA) telah menolak judicial review (JR) atau uji materi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Putusan ini juga sejalan dengan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tes wawasan kebangsaan (TWK) konstitusional.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menyatakan, pihaknya menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI yang menyatakan terdapat pelanggaran HAM hingga malaadministrasi. Menurutnya, Jokowi harus menyelesaikan polemik TWK.

“Dengan telah dikeluarkan keputusan MK, MA, banding administrasi, rekomendasi Ombudsman RI dan rekomendasi Komnas HAM, maka sekarang hanya menunggu penyelesaian masalah ini dari Presiden,” kata Novel dalam keterangannya, Kamis, 9 September 2021.

Novel menjelaskan, pelaksanaan TWK yang merupakan syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah terungkap banyak perbuatan melawan hukum, dan perbuatan ilegal lainnya. Hal ini sebagaimana temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM dalam temuan pemeriksaannya.

Terlebih 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) telah menyampaikan keberatan kepada Pimpinan KPK. Tetapi justru hal itu dijawab dengan menolak keberatan.

“Kami mengajukan banding administrasi kepada atasan Pimpinan KPK yaitu Presiden RI pada Juli 2021, yang belum dijawab. Berdasarkan Pasal 77 ayat (4) UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa dalam waktu 10 hari kerja, ketika keberatan atau banding administasi tidak dijawab, maka dianggap diterima,” tegas Novel.

Terlebih dalam putusan MA yang baru saja dikeluarkan, tindaklanjut dari polemik TWK adalah keputusan pemerintah. Sehingga dalam hal ini, Presiden memegang peranan karena sebagai kepala negara.

“Mengingat sesuai dengan JR dari MA yang menyatakan bahwa tindaklanjut dari TMS adalah domain pemerintah, maka selanjutnya hanya menunggu respon dari Presiden terkait dengan hal ini,” pungkas Novel. (Jawapos)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »