Netizen Colek Mahfud MD: Masjid Ahmadiyah Dibakar karena SKB 2 Menteri dan Fatwa MUI

Netizen Colek Mahfud MD: Masjid Ahmadiyah Dibakar karena SKB 2 Menteri dan Fatwa MUI
BENTENGSUMBAR.COM - Menkopolhukam Mahfud MD menjadi pejabat yang disorot Netizen imbas Masjid Ahmadiyah di Desa Balai Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat dirusak dan dibakar massa pada Jumat 3 September 2021 siang.


Peristiwa pembakaran tersebut disesalkan sejumlah pihak, karena para massa intoleran beraksi main hakim sendiri.


Bukan cuma itu, sejumlah netizen juga menyinggung Menkopolhukam Mahfud MD lantaran kondisi masyarakat pengikut Ahmadiyah yang masih didiskriminasi. Baik itu oleh masyarakat maupun secara kebijakan pemerintah.


“Karena fatwa MUI yang menyatakan Ahmadiyah sesat, ditambah dgn SKB 2 Menteri, maka dibakarlah masjid Ahmadiyah oleh segerombolan intoleran yg menjalankan agamanya dengan emosi. UUD 1945 pasal 28E ayat 1 & pasal 29 ayat 2 takluk kpd fatwa MUI & SKB 2 Menteri,” tulis akun @Georgevanmars.


“Coba kita tanya ahlinya, @mohmahfudmd. Kenapa SKB Menteri dan fatwa MUI bisa mereduksi ketentuan UUD 1945? Bukankah Indonesia negara hukum?” tulis akun @parlandungan


Fatwa MUI dan SKB Menteri


Seperti diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memang telahmengeluarkan fatwa sesat terhadap Ahmadiyah pada tahun 1980 yang kemudian diperkuat dengan fatwa lagi pada tahun 2005 ,yang berisi bahwa Ahmadiyah merupakan aliran sesat, menyesatkan dan sudah keluar dari Islam.


Sedangkan, Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 menteri pada 2008 berisi tentang larangan ajaran Ahmadiyah.


SKB itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji, Mendagri Mardiyanto dan Menteri Agama Maftuh Basyuni. Ketiganya menghadiri pengumuman SKB tersebut.


SKB 2 Menteri tentang Perintah Terhadap Penganut Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) itu berisi 6 poin, antara lain:


1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama.


2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.


3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenani saksi sesuai peraturan perundangan.


4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.


5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dnan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.


6. Memerintahkan aparat pemerintah dan pemerintah daerah agar melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan keputusan bersama ini. (terkini)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »