Novel Baswedan Cs Ditawarkan Jadi ASN Polri, Abraham Samad Bersuara Lantang: Bukan Tempatnya!

BENTENGSUMBAR.COM – Penawaran posisi ASN oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum mendapat respons resmi dari 56 pegawai nonaktif KPK yang akan diberhentikan pada 30 September 2021, besok. 

Mantan Ketua KPK Abraham Samad pun memandang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mestinya menyikapi polemik pemecatan tersebut,

Bahkan, menurut Samad, mereka seharusnya tidak dipindahkan ke institusi lain, tetapi tetap diangkat menjadi ASN di KPK. 

“Menurut saya sebaiknya Presiden yang mengambil sikap yaitu dengan memerintahkan agar 56 pegawai KPK yang diberhentikan, segera diangkat menjadi ASN di KPK, bukan ditempat dan di instansi lain,” kata Samad, dilansir dari JawaPos.com, Rabu, 29 September 2021.

Samad menegaskan, para pegawai nonaktif KPK seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, Ambarita Damanik dan lain-lainnya bukan para pegawai KPK yang mencari kerja.

Menurutnya, mereka adalah orang-orang yang selama ini berjuang memberantas korupsi di KPK

“Mereka adalah orang-orang yang selama ini berjuang memberantas korupsi di KPK secara sungguh-sungguh dan mereka pulalah yang selama ini tetap menjaga integritas KPK, dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu,” tegas Samad.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta agar bisa merekrut pegawai KPK yang tidak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri. Permohonan tersebut berbuah manis, karena Jokowi menyetujuinya.

Surat tersebut dilayangkan pada Jumat, 24 September 2021, tujuan dari permohonan menarik pegawai KPK tersebut, untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri khususnys Tipikor. 

Dimana, ada tugas-tugas tambahan terkait upaya pencegahan dan upaya lain yang dilakukan dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan juga pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain.

“Oleh karena itu, kami berkirim surat kepada bapak presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dites dan tidak dilantik menjadi ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut menjadi ASN Polri,” ucap Listyo, Selasa, 28 September 2021.

Surat tersebut, kata Listyo, dibalas Presiden Jokowi pada 27 September melalui Mensesneg Pratikno secara tertulit. 

Di mana, pada prinsipnya dalam balasan surat tersebut, Presiden Jokowi setuju 56 orang pegawai KPK untuk bisa menjadi ASN Polri.

“Tentunya kami untuk menindaklanjuti untuk koordinasi dengan Menpan RB dan BKN. Oleh karena itu, proses saat ini sedang berlangsung mekanismenya seperti apa sedang kita diskusikan untuk merekrut 56 orang itu untuk jadi ASN Polri, kenapa demikian kami melihat rekam jejak dan pengalaman Tipikor yang tentunya bermanfaat untuk memperkuat organisasi yang kita kembangkan, perkuat organisasi Polri,” pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »