RG Beli Lahan dari Mantan Narapidana Pemalsu Surat, Netizen: Katanya Paling Pintar, Tapi Bisa Ditipu Juga ya...

BENTENGSUMBAR.COM - Tak disangka, Rocky Gerung ternyata membeli lahan untuk rumahnya dari penjual lahan yang dahulu pernah dipenjara karena kasus pemalsuan surat tanah.

Sontak banyak warganet ikut kaget karena tak menyangka. Namun, akun FB Mak Lambe Turah, Selasa 14 September 2021 justru mengaku tak kaget dengan kabar tersebut dan ditanggapi sejumlah netizen.

MLT: “Gak nyangka? Gak nyangka? Ah...gak heran.”

Arinto Widyarso: “Orang yg katanya paling pintar (karena suka mendungu-dungukan orang lain) ternyata bisa ditipu juga ya....”

Sebelumnya, Andy Juandi menjual sebidang tanah ke Rocky Gerung di Desa Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat. Belakangan, Andy dihukum 7 bulan penjara karena tanah yang dijual ke Rocky Gerung ternyata tanah atas nama Sentul City.

"Terkait masalah oper alih garap yang dilakukan Rocky Gerung dengan membeli lahan dari Andi Junaidi, Sentul City, menyayangkan dan mengaku prihatin, karena sudah beberapa kali Andi telah menjual belikan lahan milik Sentul City," kata Head of Corporate Communication, PT Sentul City Tbk, David Rizar Nugroho seperti dinukil detik.com, Senin (13/9/2021).

Andi pernah tersandung masalah hukum yakni menjadi terpidana kasus jual-beli tanah dan pemalsuan surat. Andi diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam putusan PN Cibinong nomor 310/Pid.B/2020/PN Cbi tahun 2020.

"Yang membuat kita prihatin Pak RG rupanya telah kerjasama dengan orang yang salah," kata David.

Merujuk ke website PN Cibinong, Andi Juanidi diadili bersama Abdul Rojak. Keduanya didakwa pasal pemalsuan surat. Pada 3 Agustus 2020, PN Cibinong menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara kepada Andi Junaidi dan Abdul Rojak.

"Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama," demikian vonis majelis.

Awalnya, Andi Junaidi tidak terima dengan putusan itu dan mengajukan banding. Namun, pada 13 Agustus 2020, permohonan banding itu dicabut.

"Jadi kami sangat prihatin terhadap apa yang terjadi kepada Bapak Rocky Gerung yang telah memperoleh tanah dari orang yang tidak benar," kata David.

Penjelasan Pengacara Rocky Gerung

Diketahui, Rocky Gerung disomasi PT Sentul City yang isinya meminta mengosongkan lahan dan membongkar rumah di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor. Pengacara Rocky Gerung, Haris Azhar, pun menjelaskan perihal surat tanah garapan yang dimiliki Rocky terkait lahan itu.

Haris mengakui persoalan ini menyangkut sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) yang dimiliki Sentul City dan di sisi lain Rocky Gerung juga memiliki surat akta jual-beli beserta surat tanah garapan. Namun, Haris menyebut surat tanah garapan yang dimiliki Rocky tidak bisa dianggap sebelah mata.

"Soal Bang Rocky tanahnya kuat ya, kalau anda melihat atau bahwa anda menganggap bahwa Sentul City itu punya sertifikat HGB, saya ingin menjelaskan rumusnya begini dalam hukum, Bang Rocky punya surat akta jual-beli ya dan juga tanah garapan.

Surat tanah garapan nggak berarti dia lemah, karena di Indonesia yang diakui sebagai hak itu hak milik HGB dan HGU," kata Haris Azhar di kediamannya di Kampung Gunung Batu, Bojong Koneng, Sentul, Bogor, Senin (13/9/2021).

Haris mengatakan kepemilikan surat tanah garapan Rocky memang belum disertifikatkan hak guna bangunan. Akan tetapi, syarat-syarat untuk memenuhi sertifikat itu telah dimiliki lengkap dan menguasai fisik.

"Nah, saya mau jelasin begini, yang punya tanah garapan itu bukan dia lemah, dia bisa berarti bahwa dia belum mensertifikatkan, tapi syarat-syarat untuk sertifikatnya yang lengkap, menguasai fisik, punya riwayat tanah, peralihan hak dalam hukum tanah ada yang disebut hak," ucapnya.

Peralihan hak yang dimiliki Rocky Gerung menurut Haris telah jelas dan terang benderang. Sejak 2009, Rocky telah memfungsikan tanah itu dengan menanam pohon.

"Jadi Rocky Gerung dapat dari mana, dibelinya pakai apa atau hibah dari mana, jelas, dan tanah tersebut semenjak tahun 2009 ada pohonnya 20 senti dan hari ini sudah 20 meter, dirawat digunakan. Dalam hukum tanah di Indonesia, tanah itu harus punya fungsi, barang siapa yang merasa memiliki tapi tidak difungsikan, negara boleh minta balik tanah itu ya," tuturnya.

Haris mengakui persoalan ini diadu dengan HGB yang dimiliki PT Sentul City dengan segala prosedur yang telah disusun. Namun, Haris menduga HGB itu palsu.

"Nah sekarang HGB-nya, kan kesan itu diadu sama HGB, HGB kuat, kalau HGB itu prosedurnya disusun, kelengkapannya disusun untuk memenuhi prosedur dengan cara yang bolong-bolong yang salah, patut diduga kuat garis bawah, garis atas diperkerang hurufnya kata-kata saya bahwa HGB itu patut diduga palsu," tegasnya. (Netralnews)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »