Sebut UI Saat Ini di Jurang Kehancuran, Ade Armando Minta Tolong pada Jokowi: Berharap Bapak Turun Tangan

BENTENGSUMBAR.COM - Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI), Ade Armando mendadak minta tolong pada Presiden Joko Widodo. Hal ini berkaitan dengan perubahan PP No. 68/2013 menjadi PP No. 75/2021 tentang Statuta UI.

Menurutnya, perubahan Statuta UI itu mengandung cacat sehingga dia meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mencabutnya kembali.

Melalui kanal YoTube CokroTV, Ade Armando meminta dengan sangat pada Jokowi agar mengembalikan kembali PP 68/2013.

"Ini permohonan dari masyarakat akademik Universitas Indonesia. Kami berharap Pak Jokowi turun tangan mencegah kehancuran Universitas Indonesia," katanya yang dikutip Galamedia, Kamis, 16 September 2021.

Menurutnya, saat ini UI sedang kehilangan kehormatannya dan menuju jurang kehancuran.

"Bapak cukup mencabut PP 75/2021 karena mengandung cacat dan sebagai gantinya dapat kembali menggunakan PP No. 68/2013 yang lama," sambungnya.

Lebih lanjut, Ade Armando juga meminta agar Jokowi bisa berkumpul dengan rektor dan civitas akademisi lain untuk kembali merancang statuta UI.

"Lantas bapa tinggal sampaikan pada organ-organ di UI yaitu rektor, Majelis Wali Amanat, Senat Akademik dan Dewan Guru Besar untuk berkumpul dan menulis kembali statuta yang baik dan benar," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, perubahan Statuta UI merupakan buntut dari rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro yang juga Wakil Komisaris Utama BRI.

Diberitakan Galamedia sebelumnya, Jokowi resmi merivisi Peraturan Pemerintah tentang Statuta Universitas Indonesia. Perubahan terjadi dari PP No.68/2013 menjadi PP 75/2021.

Salah satu perubahan yang disoroti terkait poin larangan rangkap jabatan bagi rektor maupun wakil rektor.

Setelah diubah menjadi PP No.75/2021, rektor dan wakil rektor hanya dilarang rangkap jabatan jika menjadi direksi BUMN maupun BUMD.

Tak hanya itu, poin nomor lima terkait larangan merangkap jabatan yang bertentangan dengan kepentingan UI juga ditiadakan dalam PP No.75/2021. (Galamedia)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »