Tugas DPR dan Ketua DPR yang Perlu Diketahui Masyarakat

BENTENGSUMBAR.COM - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR adalah legislatif yang memiliki kedudukan sebagai lembaga negara. Untuk menjadi anggota DPR yang berasal dari anggota partai politik tertentu dapat mencalonkan diri saat Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar setiap lima tahun sekali dan dipilih oleh rakyat. 

Mereka juga disebut sebagai "Wakil Rakyat" lantaran harus mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya.

DPR memiliki tiga fungsi wajib yang harus dilaksanakan yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi itu dijalankan dalam kerangka representasi rakyat. 

Menurut hasil survei yang dilakukan lembaga Fixpoll Research and Strategic Consulting pada 16-27 Juli 2021. Diketahui, kinerja DPR juga rendah. Hanya 15,1 persen responden merasa puas dengan kinerja para anggota dewan. 

Bicara DPR RI, tak lepas dari Ketua DPR saat ini, Puan Maharani. Sebagai ketua DPR, ia memimpin sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan, menyusun rencana kerja pimpinan, melakukan koordinasi dalam upaya mensinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPR.

Tak hanya itu, Puan juga ditugaskan menjadi juru bicara DPR, melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR, mewakili DPR dalam berhubungan dengan lembaga negara lainnya, mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan keputusan DPR.

Tercatat pula bahwa Ketua DPR menjalankan atau mewakili DPR di pengadilan, melaksanakan keputusan DPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai menyusun rencana anggaran DPR bersama Badan Urusan Rumah Tangga yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna.

Ia juga mengemban tugas untuk menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu.

Dalam kinerjanya sebagai Ketua DPR, Puan juga harus memiliki pengalaman menjadi Anggota DPR RI Komisi I dan bertanggungjawab di Bidang Pertahanan, Intelijen, Hubungan Luar Negeri, Komunikasi dan Informatika.

Puan juga dinilai memiliki pengalaman menjadi Anggota DPR RI Komisi VI, bertanggungjawab di bidang BUMN, Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi, UKM, dan Standarisasi Nasional.

Sebelumnya, Puan pernah diangkat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 

Sebagai Menko PMK kinerja puan telah dibuktikan melalui rapat koordinasi yang melibatkan delapan kementerian lembaga kunjungan kerja ke seluruh wilayah Indonesia melakukan kerja sama dengan pihak luar negeri dalam urusan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan serta mampu mengawal kesuksesan sebuah program berkelas dunia seperti Asian Games dan Asian Para Games 2018.

Tak hanya itu, ia juga bertanggung jawab koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Selain itu, ia melaksanakan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Selanjutnya, Puan juga bertanggung jawab untuk koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Ia juga melakukan pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Sampai melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Sebagai menteri Puan juga membawahi Kementerian Agama; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Kementerian Kesehatan; Kementerian Sosial; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Tak sampai disitu, Puan juga pernah menjadi Ketua Pengarah-Panitia Nasional penyelenggaraan Asian Para Games Tahun 2018 (Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 2017).

Ia juga tak segan untuk mengkritik pemerintah ketika tidak menjalankan kebijakan dengan baik. Sebut saja penanganan Covid-19. Dia meminta pemerintah menerapkan aturan yang jelas dalam penanganan pandemi Covid-19. Hal tersebut disampaikan Puan dalam Sidang bersama DPR-DPD 2021.

Puan juga kerap mengingatkan agar tiap kebijakan yang diambil harus satu suara agar tidak membuat rakyat bingung.

“Pemerintah dalam menyampaikan hal-hal tersebut agar terkoordinasi dengan baik, bersinergi satu dengan yang lainnya serta satu suara dalam melaksanakannya, sehingga tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” ujar dia.

Laporan: Mela

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »