BENTENGSUMBAR.COM - Reskrim dan Intel Polsek Kota Solok melakukan penengkapan terkait kasus pencurian Mesin Potong, Tabung Gas, Mesin las inverter, Slang Las serta brandas, mesin gerinda, mesin bor.
Atas kehilangan tersebut korban
SS ( 45 ) thn warga Nagari Kinari Kabupaten Solok membuat laporan Polisi nomor : LP/22/B/X/2021/Polsek Kota Solok/Polres Solok Kota/Polda Sumbar, tanggal 16 Oktober 2021.
B. Surat Perintah Penangkapan nomor : Sprint Kap/11/X/2021/Reskrim, tanggal 16 Oktober 2021.
C. Surat Perintah Tugas Nomor : SprintGas/22/X/2021/Reskrim, tanggal 05 Oktober 2021.
Dengan gerak cepat Tim Reskrim dan Tim Intel Polsek Kota Solok menyelidiki atas Perkara pencurian tersebut dan mendapati saksi Dodi ( 30 ) thn setelah mendapati informasi dari saksi tim Polsek Kota Solok, lansung melakukan penangkapan terhadap tersangka di duga DD ( 29 ) thn warga jorong tanjung Nagari Saok Laweh Kabupaten Solok
Dalam keterangan Kapolsek Kota AKP Sugiato SH.,M.H. kepada Media ini kemaren menyampaikan kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 05 Oktober 2021 sekira pukul 15.00 wib saat korban hendak membuka pintu bengkel, ternyata saat itu korban mendapati pintu bengkel yang sebelumnya terkunci sudah tidak terkunci gembok lagi.
Kemudian korban pun masuk ke dalam bengkel dan mendapati peralatan yang ada di bengkelnya seperti Mesin Potong, Tabung Gas, Mesin las inverter, Slang Las serta brandas, mesin gerinda, mesin bor, sudah tidak ada lagi di dalam bengkel tersebut.
Lebih lanjut Kapolsek menerangkan setelah dilakukan penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 sekira pukul 02.00 wib didapat informasi keberadaan tersangka yang sedang berada di rumahnya di Jorong Bungo Tanjung Nagari Saok Laweh Kabupaten Solok Sumatra Barat.
Selanjutnya unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Kota Solok yang dipimpin oleh AIPTU FREDY ISKANDAR, SH segera mendatangi rumah tersangka dan akhirnya Tersangka dapat diamankan tanpa perlawanan.
Saat di tanyakan kepada tersangka dan dilakukan pengembangan guna pencarian Barang Bukti hingga akhirnya barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana dilakukan oleh Tersangka, sehingga dapat di temukan di daerah Muara Panas Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok.
Atas ulah Pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pidana Penjara Lima Tahun dan atas perbuatan tersangka korban mengalami kerugian
lebih kurang Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta) rupiah. (BO)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »